Korupsi
Definisi korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere = busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) menurut Transparency International adalah perilaku pejabat publik, baik politikus atau politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut :
[1.] perbuatan melawan hukum
[2.] penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana
[3.] memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi
[4.] merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, diantaranya:
a) memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan)
b) penggelapan dalam jabatan
c) pemerasan dalam jabatan
d) ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara)
e) menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara)
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah atau pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, di mana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja.
Sebab-Sebab Terjadinya Korupsi
[1.] Gaji yang rendah, serta kurang sempurnanya peraturan perundang-undangan, administrasi yang lamban dan sebagainya.
[2.] Warisan pemerintahan colonial.
[3.] Sikap mental pegawai yang ingin cepat kaya dengan cara yang tidak halal, baik ada kesadaran bernegara, tidak ada pengetahuan pada pekerjaan yang dilakukan oleh pejabat pemerintah.
Akibat Korupsi
1. Tata ekonomi, seperti larinya modal keluar negeri, gangguan terhadap perusahaan, dan juga gangguan pada penanaman modal.
2. Tata sosial budaya, seperti revolusi sosial dan ketimpangan sosial.
3. Tata politik, seperti pengambil alihan kekuasaan, hilangnya bantuan luar negeri, hilangnya kewibawaan pemerintah, dan ketidakstabilan politik.
4. Tata administrasi, seperti tidak efisien, kurangnya kemampuan administrasi, hilangnya keahlian, hilangnya sumber-sumber negara, keterbatasan kebijaksanaan pemerintah, dan juga pengambilan tindakan-tindakan represif.
Secara umum akibat dari korupsi yaitu merugikan negara dan merusak sendi-sendi kebersamaan serta memperlambat tercapainya tujuan nasional seperti yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Upaya Penanggulangan Korupsi
Upaya penanggulangan korupsi yaitu bersifat Preventif dan Represif. Pencegahan (preventif) yang perlu dilakukan yaitu :
a) Menumbuhkan dan membangun etos kerja pejabat maupun pegawai tentang pemisahan yang jelas antara milik negara atau perusahaan dengan milik pribadi.
b) Mengusahakan perbaikan penghasilan (gaji).
c) Menumbuhkan kebanggaan-kebanggaan dan atribut kehormatan diri setiap jabatan dan pekerjaan.
d) Teladan sebagai pelaku pimpinan atau atasan lebih efektif dalam memasyarakatkan pandangan, penilaian, dan kebijakan.
e) Terbuka untuk kontrol.
f) Adanya kontrol sosial dan sanksi sosial.
g) Menumbuhkan rasa “sense of belongingness” diantara para pejabat dan pegawai.
Sedangkan tindakan yang bersifat Represif adalah menegakkan hokum yang berlaku pada koruptor dan penayangan wajah koruptor dilayar televisi dan pencatatan ulang (herregistrasi) kekayaan pejabat dan pegawai.
sumber : KORUPSI DI INDONESIA: MASALAH DAN SOLUSINYA oleh Dra. ERIKA REVIDA, MS.
Kamis, 10 November 2011
Kamis, 03 November 2011
Tugas 5 - Ilmu Sosial Dasar
Hak Dan Kewajiban Warga Negara
Hak Warga Negara meliputi :
[1.] Setiap warga negara memiliki hak dan kebebasan dalam memeluk agama masing-masing
[2.] Setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum
[3.] Setiap warga negara memiliki hak dalam menyampaikan pendapat selama tidak menyinggung soal SARA.
[4.] dan lain sebagainya.
Kewajiban Warga Negara meliputi :
[1.] Setiap warga negara wajib dalam usaha pembelaan negara
[2.] Setiap warga negara wajib dalam mengikuti pemilu
[3.] Setiap warga negara wajib menghargai hak asasi orang lain
[4.] Setiap warga negara wajib hidup bergotong-royong
[5.] dan lain sebagainya.
Hak Warga Negara meliputi :
[1.] Setiap warga negara memiliki hak dan kebebasan dalam memeluk agama masing-masing
[2.] Setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum
[3.] Setiap warga negara memiliki hak dalam menyampaikan pendapat selama tidak menyinggung soal SARA.
[4.] dan lain sebagainya.
Kewajiban Warga Negara meliputi :
[1.] Setiap warga negara wajib dalam usaha pembelaan negara
[2.] Setiap warga negara wajib dalam mengikuti pemilu
[3.] Setiap warga negara wajib menghargai hak asasi orang lain
[4.] Setiap warga negara wajib hidup bergotong-royong
[5.] dan lain sebagainya.
Tugas 4 - Ilmu Sosial Dasar
Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pengertian Pancasila sebagai dasar negara diperoleh dari alinea keempat Pembukaan UUD 1945 dan sebagaimana tertuang dalam Memorandum DPR-GR 9 Juni 1966 yang menandaskan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang telah dimurnikan dan dipadatkan oleh PPKI atas nama rakyat Indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia. Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 juga menegaskan bahwa kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tertib hukum di Indonesia.
Sifat dasar Pancasila yang pertama dan utama, yakni sebagai dasar Negara Republik Indonesia. Pancasila yang terkandung dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 tersebut ditetapkan sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI yang dapat dianggap sebagai penjelmaan kehendak seluruh rakyat Indonesia yang merdeka.
Dengan syarat utama sebuah bangsa menurut Ernest Renan: kehendak untuk bersatu dan memahami Pancasila dari sejarahnya dapat diketahui bahwa Pancasila merupakan sebuah kompromi dan konsensus nasional karena memuat nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh semua golongan dan lapisan masyarakat Indonesia.
Maka Pancasila merupakan intelligent choice karena mengatasi keanekaragaman dalam masyarakat Indonesia dengan tetap toleransi terhadap adanya perbedaan. Penetapan Pancasila sebagai dasar negara tak hendak menghapuskan perbedaan, tetapi merangkum semuanya dalam satu semboyan empiris khas Indonesia yang dinyatakan dalam “Bhinneka Tunggal Ika”.
Penetapan Pancasila sebagai dasar negara itu memberikan pengertian bahwa negara Indonesia adalah Negara Pancasila. Hal itu mengandung arti bahwa negara harus tunduk kepadanya, membela dan melaksanakannya dalam seluruh perundang-undangan. Negara Pancasila adalah suatu negara yang didirikan, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia (kemanusiaan yang adil dan beradab), agar masing-masing dapat hidup layak sebagai manusia, mengembangkan dirinya dan mewujudkan kesejahteraannya lahir batin selengkap mungkin, memajukan kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir batin seluruh rakyat, dan mencerdaskan kehidupan bangsa (keadilan sosial).
Pancasila sebagai dasar negara berfungsi sebagai dasar filosofis untuk menata dan mengatur penyelenggaraan negara. Hal tersebut dapat dijabarkan bahwa Pancasila sebagai dasar negara berarti:
1. Pancasila dijadikan dasar dalam penyelenggaran negara
2. Pancasila dijadikan dasar dalam pengaturan dan sistem pemerintahan negara
3. Pancasila merupakan sumber hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Sumber : http://ruhcitra.wordpress.com/2008/11/01/pancasila-sebagai-dasar-negara/
Aplikasi Pancasila Dalam Kehidupan Bernegara
Penerapan pancasila dapat dicerminkan berdasarkan sila yang terdapat pada pancasila .
[1.] Ketuhanan Yang Maha Esa
Maksudnya setiap warga negara wajib dan bebas dalam memeluk agama yang dipercaya dan diyakini oleh dirinya sendiri tanpa campur tangan orang lain. Karena kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa merupakan suatu bentuk hak asasi manusia.
[2.] Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Maksudnya setiap warga negara wajib bersikap adil dan beradab kepada sesama manusia.
[3.] Persatuan Indonesia
Maksudnya seluruh warga negara wajib dan ikut serta dalam proses untuk persatuan suatu bangsa Indonesia.
[4.] Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Maksudnya seorang pemimpin wajib mempunyai sikap bijaksana dalam memimpin suatu Negara, tanpa bertindak sesuai dengan keinginannya sendiri.
[5.] Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Maksudnya seorang pemimpin wajib bersikap adil terhadap seluruh warga negara tanpa menilai segalanya dari uang dan jabatan yang dimiliki warga negara itu sendiri.
Pengertian Pancasila sebagai dasar negara diperoleh dari alinea keempat Pembukaan UUD 1945 dan sebagaimana tertuang dalam Memorandum DPR-GR 9 Juni 1966 yang menandaskan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang telah dimurnikan dan dipadatkan oleh PPKI atas nama rakyat Indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia. Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 juga menegaskan bahwa kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tertib hukum di Indonesia.
Sifat dasar Pancasila yang pertama dan utama, yakni sebagai dasar Negara Republik Indonesia. Pancasila yang terkandung dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 tersebut ditetapkan sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI yang dapat dianggap sebagai penjelmaan kehendak seluruh rakyat Indonesia yang merdeka.
Dengan syarat utama sebuah bangsa menurut Ernest Renan: kehendak untuk bersatu dan memahami Pancasila dari sejarahnya dapat diketahui bahwa Pancasila merupakan sebuah kompromi dan konsensus nasional karena memuat nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh semua golongan dan lapisan masyarakat Indonesia.
Maka Pancasila merupakan intelligent choice karena mengatasi keanekaragaman dalam masyarakat Indonesia dengan tetap toleransi terhadap adanya perbedaan. Penetapan Pancasila sebagai dasar negara tak hendak menghapuskan perbedaan, tetapi merangkum semuanya dalam satu semboyan empiris khas Indonesia yang dinyatakan dalam “Bhinneka Tunggal Ika”.
Penetapan Pancasila sebagai dasar negara itu memberikan pengertian bahwa negara Indonesia adalah Negara Pancasila. Hal itu mengandung arti bahwa negara harus tunduk kepadanya, membela dan melaksanakannya dalam seluruh perundang-undangan. Negara Pancasila adalah suatu negara yang didirikan, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia (kemanusiaan yang adil dan beradab), agar masing-masing dapat hidup layak sebagai manusia, mengembangkan dirinya dan mewujudkan kesejahteraannya lahir batin selengkap mungkin, memajukan kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir batin seluruh rakyat, dan mencerdaskan kehidupan bangsa (keadilan sosial).
Pancasila sebagai dasar negara berfungsi sebagai dasar filosofis untuk menata dan mengatur penyelenggaraan negara. Hal tersebut dapat dijabarkan bahwa Pancasila sebagai dasar negara berarti:
1. Pancasila dijadikan dasar dalam penyelenggaran negara
2. Pancasila dijadikan dasar dalam pengaturan dan sistem pemerintahan negara
3. Pancasila merupakan sumber hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Sumber : http://ruhcitra.wordpress.com/2008/11/01/pancasila-sebagai-dasar-negara/
Aplikasi Pancasila Dalam Kehidupan Bernegara
Penerapan pancasila dapat dicerminkan berdasarkan sila yang terdapat pada pancasila .
[1.] Ketuhanan Yang Maha Esa
Maksudnya setiap warga negara wajib dan bebas dalam memeluk agama yang dipercaya dan diyakini oleh dirinya sendiri tanpa campur tangan orang lain. Karena kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa merupakan suatu bentuk hak asasi manusia.
[2.] Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Maksudnya setiap warga negara wajib bersikap adil dan beradab kepada sesama manusia.
[3.] Persatuan Indonesia
Maksudnya seluruh warga negara wajib dan ikut serta dalam proses untuk persatuan suatu bangsa Indonesia.
[4.] Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Maksudnya seorang pemimpin wajib mempunyai sikap bijaksana dalam memimpin suatu Negara, tanpa bertindak sesuai dengan keinginannya sendiri.
[5.] Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Maksudnya seorang pemimpin wajib bersikap adil terhadap seluruh warga negara tanpa menilai segalanya dari uang dan jabatan yang dimiliki warga negara itu sendiri.
Kamis, 06 Oktober 2011
Tugas 3 - Ilmu Sosial Dasar
Tawuran Antar Warga
Tawuran antar warga biasanya terjadi karena dipicu oleh suatu bentuk ketidakpuasan terhadap suatu kelompok. Biasanya suatu masalah timbul karena masalah yang sepele pada satu orang saja atau personal, akan tetapi bisa menjadi suatu masalah kelompok yang besar dikarenakan adanya suatu bentuk profokasi yang menjadikan menjadi masalah bersama.
Tawuran antar warga sangat merugikan banyak pihak baik warga dan lingkungan sekitar. Solusi yang terbaik untuk mencegah terjadinya tawuran antar warga diantaranya :
1. Membina hubungan yang rukun antar warga
2. Saling berfikir positif
3. Menyadari akan pentingnya suatu persatuan.
Tawuran antar warga biasanya terjadi karena dipicu oleh suatu bentuk ketidakpuasan terhadap suatu kelompok. Biasanya suatu masalah timbul karena masalah yang sepele pada satu orang saja atau personal, akan tetapi bisa menjadi suatu masalah kelompok yang besar dikarenakan adanya suatu bentuk profokasi yang menjadikan menjadi masalah bersama.
Tawuran antar warga sangat merugikan banyak pihak baik warga dan lingkungan sekitar. Solusi yang terbaik untuk mencegah terjadinya tawuran antar warga diantaranya :
1. Membina hubungan yang rukun antar warga
2. Saling berfikir positif
3. Menyadari akan pentingnya suatu persatuan.
Tugas 2 - Ilmu Sosial Dasar
Demonstrasi Pelajar / Mahasiswa
Demonstrasi atau demo adalah pernyataan protes yang dikemukakan secara massal atau unjuk rasa. Dalam hal ini kita ketahui artian disini seseorang atau lebih mengemukakan pendapatnya atau unjuk rasa atas kekecewaan terhadap suatu lembaga atau kepada pemerintah.
Saya SANGAT TIDAK SETUJU, karena sebagai pelajar atau mahasiswa seharusanya kita dapat bertindak sesuai dengan tingkat pendidikan dengan menyuarakan sesuatu pendapat atau salah satu bentuk protes terhadap suatu lembaga tidak dengan menggunakan kekerasan.
Solusi Demonstrasi Yang Anarkis
Jika pada sebuah demonstrasi banyak terjadi sifat-sifat anarkis dari sebuah kelompok dikarenakan kurangnya tingkat pemikiran akan sebab dan akibat yang akan terjadi sesudahnya. Walaupun demonstrasi sangat tidak dianjurkan, sebaiknya jika ingin melakukan suatu aksi demo sebuah organisasi atau kelompok harus paham apa tujuan dari mereka melakukan demo itu sendiri. Karena suatu tindakan anarkis sangat merugikan banyak pihak.
Demonstrasi atau demo adalah pernyataan protes yang dikemukakan secara massal atau unjuk rasa. Dalam hal ini kita ketahui artian disini seseorang atau lebih mengemukakan pendapatnya atau unjuk rasa atas kekecewaan terhadap suatu lembaga atau kepada pemerintah.
Saya SANGAT TIDAK SETUJU, karena sebagai pelajar atau mahasiswa seharusanya kita dapat bertindak sesuai dengan tingkat pendidikan dengan menyuarakan sesuatu pendapat atau salah satu bentuk protes terhadap suatu lembaga tidak dengan menggunakan kekerasan.
Solusi Demonstrasi Yang Anarkis
Jika pada sebuah demonstrasi banyak terjadi sifat-sifat anarkis dari sebuah kelompok dikarenakan kurangnya tingkat pemikiran akan sebab dan akibat yang akan terjadi sesudahnya. Walaupun demonstrasi sangat tidak dianjurkan, sebaiknya jika ingin melakukan suatu aksi demo sebuah organisasi atau kelompok harus paham apa tujuan dari mereka melakukan demo itu sendiri. Karena suatu tindakan anarkis sangat merugikan banyak pihak.
Tugas 1 - Ilmu Sosial Dasar
Definisi Individu
Individu berasal dari kata latin yaitu “individuum” yang artinya yang tak terbagi. Kata individu merupakan sebutan yang dapat untuk menyatakan suatu kesatuan yang paling kecil dan terbatas.
Definisi Pemuda
Pemuda adalah suatu generasi yang dipundaknya terbebani berbagai macam – macam harapan, terutama dari generasi lainnya. Hal ini dapat dimengerti karena pemuda diharapkan sebagai generasi penerus, generasi yang akan melanjutkan perjuangan generasi sebelumnya, generasi yang mengisi dan melanjutkan estafet pembangunan.
Definisi Keluarga
• Menurut Departemen Kesehatan RI (1998) : Keluarga adalah unit terkecil dari masyarakat yang terdiri atas kepala keluarga dan beberapa orang yang terkumpul dan tinggal di suatu tempat di bawah suatu atap dalam keadaan saling ketergantungan.
• Menurut Salvicion dan Ara Celis (1989) : Keluarga adalah dua atau lebih dari dua individu yang tergabung karena hubungan darah, hubungan perkawinan atau pengangkatan dan mereka hidupnya dalam suatu rumah tangga, berinteraksi satu sama lain dan didalam perannya masing-masing dan menciptakan serta mempertahankan suatu kebudayaan.
Definisi Masyarakat
Masyarakat adalah sejumlah manusia yang merupakan satu kesatuan golongan yang berhubungan tetap dan mempunyai kepentingan yang sama. Seperti sekolah, keluarga, perkumpulan, dan negara semua adalah masyarakat.
Definisi Kebudayaan
Kebudayaan adalah keseluruhan kompleks yang mencakup pengetahuan, kepercayaan, seni, hukum, moral, adat, dan semua kemampuan lain dan kebiasaan yang diperoleh oleh manusia sebagai anggota masyarakat. Budaya merupakan bagian integral dari setiap masyarakat. Termasuk perilaku dan cara-cara di mana seseorang dan hidupnya. Budaya sangat penting bagi keberadaan masyarakat, karena mengikat orang bersama-sama. Dalam kebudayaan itu sendiri sebagai contoh meliputi musik, makanan, seni dan sastra dari masyarakat.
Budaya adalah alat kompleks bagi setiap individu untuk bertahan hidup di masyarakat. Dengan kata lain, yaitu cara di mana orang berinteraksi dengan orang lain dalam masyarakat.
Hubungan Antara Individu dengan Masyarakat
Individu merupakan bagian terkecil dari kelompok masyarakat yang tidak dapat dipisah lagi menjadi bagian yang lebih kecil. Umpama keluarga sebagai kelompok sosial yang terkecil terdiri dari ayah, ibu dan anak. Ayah merupakan individu yang sudah tidak dapat dibagi lagi, demikian pula Ibu. Anak masih dapat dibagi sebab dalam suatu keluarga jumlah anak dapat lebih dari satu.
Peranan Sosial Mahasiswa di Masyarakat
Mahasiswa dalah kelompok pelajar yang bisa dikatakan golongan terdidik juga merupakan kaum intelektual. Mahasiswa juga merupakan sebuah entitas sosial yang selalu berinteraksi dengan masyarakat dari segala jenis lapisan, sehingga dalam hal ini mahasiswa dituntut dapat bergerak aktif dalam bidang sosial tersebut. Peran sosial dapat mahasiswa terdapat dua aspek yaitu aspek social control dan development.
Social control berperan sebagai elemen pengawal segala jenis kebijakan pemerintah yang menyangkut hajat hidup orang banyak dalam rangka menciptakan kesejahteraan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat. Sedangkan social development merupakan mahasiswa dapat berperan sebagai tenaga-tenaga terdidik yang dapat menyalurkan keterampilannya kepada masyarakat mengenai isu-isu kemasyarakatan, misalnya dengan memberikan pelatihan, penyuluhan, advokasi, program pendampingan masyarakat, kuliah kerja nyata (KKN), dll. Dengan adanya peran social development tersebut, setidaknya mahasiswa bertindak sebagai instrumen pemecahan masalah terhadap isu-isu kemasyarakatan.
Pembinaan Generasi Muda
Garis-garis Besar Haluan-Negara telah menetapkan bahwa usaha pembinaan generasi muda sebagai tunas-tunas bangsa ditujukan agar mereka dapat menjadi generasi yang labih baik, lebih bertanggung-jawab dan lebih mampu mengisi dan membina kemerdekaan bangsa. Pembinaan dilakukan melalui bentuk-bentuk dan cara-cara kegiatan yang dapat diterima oleh generasi muda itu sendiri. Dalam hal ini maka pembinaan itu meliputi gerakan pramuka, lewat berbagai orga-nisasi untuk meningkatkan kegiatan produktif dan kesegaran jasmani yang bersifat kreatif, melalui penyediaan berbagai latihan, bimbingan dan rangsangan untuk melaksanakan sendiri proyek-proyek sederhana dan lewat berbagai kesempatan kerja yang terbuka.
Pengembangan Generasi Muda
Pengembangan generasi muda dapat dilakukan melalui organisasi kecil yaitu karang taruna. Karang Taruna adalah organisasi kepemudaan yang merupakan wadah pengembangan generasi muda nonpartisan, yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat khususnya generasi muda di wilayah Desa / Kelurahan atau komunitas sosial sederajat, yang terutama bergerak dibidang kesejahteraan sosial. Sebagai organisasi sosial kepemudaan Karang Taruna merupakan wadah pembinaan dan pengembangan serta pemberdayaan dalam upaya mengembangkan kegiatan ekonomis produktif dengan pendayagunaan semua potensi yang tersedia di lingkungan baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam yang telah ada. Sebagai organisasi kepemudaan, Karang Taruna berpedoman pada Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga dimana telah pula diatur tentang struktur penggurus dan masa jabatan dimasing-masing wilayah mulai dari Desa / Kelurahan sampai pada tingkat Nasional. Semua ini wujud dari pada regenerasi organisasi demi kelanjutan organisasi serta pembinaan anggota Karang Taruna baik dimasa sekarang maupun masa yang akan datang.
Masalah-masalah Generasi Muda dan Solusi
Masalah yang terdapat di generasi muda adalah proses pencarian jatidiri tentang mau “jadi apa saya” ataupun “siapa kah saya” .
solusinya :
1. Pemberian contoh (sebab dan akibat) atau figur yg baik (seseorang yg menjadi inspirasi )
2. Pengajaran yang sesuai dengan porsi umur
3. Penebalan iman dari kebudayaan asing yang negatif atau tidak pantas ditiru
4. Orang tua memberikan contoh yang baik dalam menjalani kehidupan
5. Pemerintah lebih memperhatikan para generasi muda baik masalah pekerjaan dan fasilitas.
sumber : http://www.google.co.id
sumber : http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/2148110-pengertian-individu/
Individu berasal dari kata latin yaitu “individuum” yang artinya yang tak terbagi. Kata individu merupakan sebutan yang dapat untuk menyatakan suatu kesatuan yang paling kecil dan terbatas.
Definisi Pemuda
Pemuda adalah suatu generasi yang dipundaknya terbebani berbagai macam – macam harapan, terutama dari generasi lainnya. Hal ini dapat dimengerti karena pemuda diharapkan sebagai generasi penerus, generasi yang akan melanjutkan perjuangan generasi sebelumnya, generasi yang mengisi dan melanjutkan estafet pembangunan.
Definisi Keluarga
• Menurut Departemen Kesehatan RI (1998) : Keluarga adalah unit terkecil dari masyarakat yang terdiri atas kepala keluarga dan beberapa orang yang terkumpul dan tinggal di suatu tempat di bawah suatu atap dalam keadaan saling ketergantungan.
• Menurut Salvicion dan Ara Celis (1989) : Keluarga adalah dua atau lebih dari dua individu yang tergabung karena hubungan darah, hubungan perkawinan atau pengangkatan dan mereka hidupnya dalam suatu rumah tangga, berinteraksi satu sama lain dan didalam perannya masing-masing dan menciptakan serta mempertahankan suatu kebudayaan.
Definisi Masyarakat
Masyarakat adalah sejumlah manusia yang merupakan satu kesatuan golongan yang berhubungan tetap dan mempunyai kepentingan yang sama. Seperti sekolah, keluarga, perkumpulan, dan negara semua adalah masyarakat.
Definisi Kebudayaan
Kebudayaan adalah keseluruhan kompleks yang mencakup pengetahuan, kepercayaan, seni, hukum, moral, adat, dan semua kemampuan lain dan kebiasaan yang diperoleh oleh manusia sebagai anggota masyarakat. Budaya merupakan bagian integral dari setiap masyarakat. Termasuk perilaku dan cara-cara di mana seseorang dan hidupnya. Budaya sangat penting bagi keberadaan masyarakat, karena mengikat orang bersama-sama. Dalam kebudayaan itu sendiri sebagai contoh meliputi musik, makanan, seni dan sastra dari masyarakat.
Budaya adalah alat kompleks bagi setiap individu untuk bertahan hidup di masyarakat. Dengan kata lain, yaitu cara di mana orang berinteraksi dengan orang lain dalam masyarakat.
Hubungan Antara Individu dengan Masyarakat
Individu merupakan bagian terkecil dari kelompok masyarakat yang tidak dapat dipisah lagi menjadi bagian yang lebih kecil. Umpama keluarga sebagai kelompok sosial yang terkecil terdiri dari ayah, ibu dan anak. Ayah merupakan individu yang sudah tidak dapat dibagi lagi, demikian pula Ibu. Anak masih dapat dibagi sebab dalam suatu keluarga jumlah anak dapat lebih dari satu.
Peranan Sosial Mahasiswa di Masyarakat
Mahasiswa dalah kelompok pelajar yang bisa dikatakan golongan terdidik juga merupakan kaum intelektual. Mahasiswa juga merupakan sebuah entitas sosial yang selalu berinteraksi dengan masyarakat dari segala jenis lapisan, sehingga dalam hal ini mahasiswa dituntut dapat bergerak aktif dalam bidang sosial tersebut. Peran sosial dapat mahasiswa terdapat dua aspek yaitu aspek social control dan development.
Social control berperan sebagai elemen pengawal segala jenis kebijakan pemerintah yang menyangkut hajat hidup orang banyak dalam rangka menciptakan kesejahteraan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat. Sedangkan social development merupakan mahasiswa dapat berperan sebagai tenaga-tenaga terdidik yang dapat menyalurkan keterampilannya kepada masyarakat mengenai isu-isu kemasyarakatan, misalnya dengan memberikan pelatihan, penyuluhan, advokasi, program pendampingan masyarakat, kuliah kerja nyata (KKN), dll. Dengan adanya peran social development tersebut, setidaknya mahasiswa bertindak sebagai instrumen pemecahan masalah terhadap isu-isu kemasyarakatan.
Pembinaan Generasi Muda
Garis-garis Besar Haluan-Negara telah menetapkan bahwa usaha pembinaan generasi muda sebagai tunas-tunas bangsa ditujukan agar mereka dapat menjadi generasi yang labih baik, lebih bertanggung-jawab dan lebih mampu mengisi dan membina kemerdekaan bangsa. Pembinaan dilakukan melalui bentuk-bentuk dan cara-cara kegiatan yang dapat diterima oleh generasi muda itu sendiri. Dalam hal ini maka pembinaan itu meliputi gerakan pramuka, lewat berbagai orga-nisasi untuk meningkatkan kegiatan produktif dan kesegaran jasmani yang bersifat kreatif, melalui penyediaan berbagai latihan, bimbingan dan rangsangan untuk melaksanakan sendiri proyek-proyek sederhana dan lewat berbagai kesempatan kerja yang terbuka.
Pengembangan Generasi Muda
Pengembangan generasi muda dapat dilakukan melalui organisasi kecil yaitu karang taruna. Karang Taruna adalah organisasi kepemudaan yang merupakan wadah pengembangan generasi muda nonpartisan, yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat khususnya generasi muda di wilayah Desa / Kelurahan atau komunitas sosial sederajat, yang terutama bergerak dibidang kesejahteraan sosial. Sebagai organisasi sosial kepemudaan Karang Taruna merupakan wadah pembinaan dan pengembangan serta pemberdayaan dalam upaya mengembangkan kegiatan ekonomis produktif dengan pendayagunaan semua potensi yang tersedia di lingkungan baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam yang telah ada. Sebagai organisasi kepemudaan, Karang Taruna berpedoman pada Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga dimana telah pula diatur tentang struktur penggurus dan masa jabatan dimasing-masing wilayah mulai dari Desa / Kelurahan sampai pada tingkat Nasional. Semua ini wujud dari pada regenerasi organisasi demi kelanjutan organisasi serta pembinaan anggota Karang Taruna baik dimasa sekarang maupun masa yang akan datang.
Masalah-masalah Generasi Muda dan Solusi
Masalah yang terdapat di generasi muda adalah proses pencarian jatidiri tentang mau “jadi apa saya” ataupun “siapa kah saya” .
solusinya :
1. Pemberian contoh (sebab dan akibat) atau figur yg baik (seseorang yg menjadi inspirasi )
2. Pengajaran yang sesuai dengan porsi umur
3. Penebalan iman dari kebudayaan asing yang negatif atau tidak pantas ditiru
4. Orang tua memberikan contoh yang baik dalam menjalani kehidupan
5. Pemerintah lebih memperhatikan para generasi muda baik masalah pekerjaan dan fasilitas.
sumber : http://www.google.co.id
sumber : http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/2148110-pengertian-individu/
Selasa, 31 Mei 2011
Tugas 4 - PENGENALAN RASIO KEUANGAN BANK
1. Legal Reserve Requirement (LRR)
Legal Reserve Requirement (LRR) / Cadangan Wajib
KEBIJAKAN MONETER
1). Definisi Kebijakan Moneter
Kebijakan Moneter adalah Regulasi jumlah uang yang beredar dan tingkat suku bunga oleh bank sentral untuk mengendalikan inflasi dan menstabilkan mata uang. Jika ekonomi sedang memanas, bank sentral (seperti (BI) Bank Indonesia) dapat menarik uang dari sistem perbankan, menaikkan persyaratan cadangan atau menaikkan tingkat diskonto untuk membuatnya dingin. Jika pertumbuhan sedang melambat, dapat membalikkan proses – meningkatkan jumlah uang beredar, menurunkan kebutuhan cadangan dan menurunkan tingkat diskonto. Kebijakan moneter mempengaruhi suku bunga dan jumlah uang beredar.
2. Macam-macam Kebijakan Moneter
Berdasarkan jenisnya, Pengaturan jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan cara menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu :
1. Kebijakan Moneter Ekspansif / Monetary Expansive Policy
Adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang edar
2. Kebijakan Moneter Kontraktif / Monetary Contractive Policy
Adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang edar. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policu)
3. Jenis-Jenis Instrumen Kebijakan Moneter
Kebijakan moneter dapat dilakukan dengan menjalankan instrumen kebijakan moneter, yaitu antara lain :
1. Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation)
Operasi pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah (government securities). Jika ingin menambah jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah. Namun, bila ingin jumlah uang yang beredar berkurang, maka pemerintah akan menjual surat berharga pemerintah kepada masyarakat. Surat berharga pemerintah antara lain diantaranya adalah SBI atau singkatan dari Sertifikat Bank Indonesia dan SBPU atau singkatan atas Surat Berharga Pasar Uang.
2. Fasilitas Diskonto (Discount Rate)
Fasilitas diskonto adalah pengaturan jumlah duit yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum terkadang mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank sentral. Untuk membuat jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga bank sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat uang yang beredar berkurang.
3. Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio)
Rasio cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan jumlah uang beredar, pemerintah menaikkan rasio.
4. Himbauan Moral (Moral Persuasion)
Himbauan moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar pada perekonomian.
* jumlah uang berdar (Ms) diytentukan oleh dua factor, yaitu:
a. Besarnya jumlah uang inti (H) yang tersedia.
b. Besar4nya koefisien pelipat uang,.
* besarnya uang inti di pengaruhi oleh empat factor, yaitu:
a. Keadaan neraca pembayaran (surplus dan deficit).
b. Keadaan APBN (surplus dan degisit)
c. Perubahan kredit langsung Bank Indonesia.
d. Perubahan keredit likuiditas bank Indonesia.
Analisa terhadap laporan keuangan dimaksudkan agar data keuangan tersebut dapat lebih berarti dalam mendukung keputusan yang akan diambil baik oleh manajemen maupun pihak ekstern yang mempunyai kepentingan terhadap perusahaan.
Beberapa faktor yang harus diperhatikan untuk dapat mengetahui teknik analisa laporan keuangan, maka seorang analis harus menguasai tentang:
* Proses penyusunan laporan keuangan
* Konsep, sifat dan karakteristik laporan keuangan
* Teknik analisa laporan keuangan
* Segment dan lingkungan bisnis yang akan dianalisa
ANALISA PERBANDINGAN
Analisa perbandingan merupakan metode analisa terhadap laporan keuangan dengan cara memperbandingkan untuk dua periode atau lebih, atau memperbandingkan laporan keuangan suatu perusahaan dengan perusahaan lain.Tetapi pada umumnya dilakukan untuk beberapa periode dari suatu perusahaan sehingga dapat diketahui sifat dan tendensi perubahan yang terjadi dalam perusahaan tersebut, misalnya:
* Laba/rugi yang sifatnya operasional maupun insidentil
* Diperoleh aktiva baru/perubahan bentuk aktiva
* Timbul/lunas/perubahan bentuk hutang
* Penambahan/pengurangan modal dan lain-lain.
Dismaping analisa perbandingan, suatu teknik analisa yang sering digunakan juga adalah Analisa trend. Analisa trend dalam prosentase (trend percentage analysis) merupakan metode analisa untuk mengetahui tendensi keadaan keuangan perusahaan, yaitu apakah menunjukan tendensi naik, tetap atau menurun.Syarat-syarat penerapan analisa trend adalah:
* Prinsip-prinsip akuntansi diterapkan secara konsisten
* Tidak terjadi perubahan nilai uang secara tajam
ANALISIS RASIO
Analisa rasio menggambarkan suatu hubungan atau pertimbngan antara suatu jumlah tertentu dengan jumlah yang lain. Rasio ini akan lebih bermanfaat terutama apabila ratio tersebut dibandingkan dengan angka ratio yang digunakan sebagai standar.
RASIO PENGUKUR LIKUIDITAS
1. Current Ratio
Ratio ini menunjukan tingkat keamanan ( margin of safety ) atas kreditur jangka pendek; atau menunjukan kemampuan perusahaan untuk membayar hutang-hutang tersebut:
Current Ratio = Aktiva Lancar / Hutang Lancar
2. Acid Test Ratio
Disebut juga Quick Ratio, yaitu menunjukan kemampuan perusahaan untuk memenuhi hutang-hutangnya tanpa memperhitungkan persediaan.
Dengan ratio ini persediaan dianggap membutuhkan waktu yang relatif lama untuk direalisasikan menjadi uang.
Quick Ratio = (Aktiva Lancar - Persediaan) / Hutang lancar
Ratio ini dimulai lebih tajam daripada current ratio karena lainnya memperhitungkan aktiva lancar yang sangat likwid.Apabila current ratio tetapi quick rationya rendah, hal ini menunjukan adanya investasi yang besar dalam persediaan.
3. Perputaran Piutang
Atau Turn Over Receivable, yaitu menunjukan posisi piutang serta taksiran umur / waktu pengumpulanya.
Perputaran Piutang = total penjualan kredit / piutang rata-rata
Semakin tinggi ratio turn over menunjukan modal kerja yang tertanam dalam piutang rendah, sehingga keuntungan bagi perusahaan.
Sedangkan untuk mengetahui berapa hari piutang tersebut rata-rata tidak dapat ditagih (days of receivable ) adalah:
Days of Receivable = Piutang Rata-rata x 360 atau 360
Penjualan Kredit Perputaran Piutang
Semakin tinggi ratio days of receivable menunjukan kelemahan bagian penagihan piutang.
Keterangan:
1. Turn over menunjukan bahwa penagihan piutang rata-rata sebanyak 3 kali dalam satu tahun.2. Days of receivable menunjukan bahwa rata-rata yang diperlukan untuk mengumpulkan piutang adalah selama 120 hari.3. Turn over 3 atau 300% berarti bahwa penjualan tahun tersebut sebesar 300% dari rata-rata piutang.4. Ratio 300% juga menunjukan bahwa Rp. 3 penjualan kredit maka sebesar Rp. 1 belum dapat ditagih sampai akhir tahun.
4. Perputaran Persediaan
Yaitu menunjukan berapa kali terjadinya penggantian persediaan dalam satu tahun serta tersimpannya persediaan tersebut di dalam gudang.Pada perusahaan manufaktur terdapat tiga macam persediaan:
a. RAW MATERIAL TURNOVER = Cost of raw material used / ( Barang mentah) Average raw material inventory
b. GOODS IN PROCESS TURNOVER = Cost of good manufacturred/ (Barang dalam proses) Average work in process inventory
Cost of goods sold
c. FINISHED GOODS TURNOVER =
(Barang jadi ) Average finished goods inventory
RASIO PENGUKURAN SOLVABILITAS
1. Rasio Modal dengan Total Asset
Menunjukan beberapa besarnya modal sendiri yang tertanam dalam aktiva serta margin of protection atau tingkat keamanan yang dimiliki oleh kreditur.
Rumus: Modal Sendiri
Total Asset
2. Rasio Modal dengan Aktiva Tetap
Menunjukan seberapa besar aktiva tetap tersebut dibiayai dari modal sendiri. Semakin besar modal sendiri (Owner’s equity ) lebih menguntungkan bagi perusahaan, karena sudah sewajarnya kalau aktiva tetap dibiayai dari modal sendiri.
Rumus: Modal Sendiri
Aktiva Tetap
3. Rasio Aktiva Tetap dengan Hutang Jangka Panjang
Merupakan ratio untuk mengetahui tentang tingkat keamanan yang dimiliki oleh kreditur jangka panjang atau untuk mengukur seberapa besar hutang jangka panjang tersebut dijamin dengan aktiva tetap yang dimilki perusahaan.
Rumus: Aktiva Tetap
Hutang Jangka Panjang
RATIO PENGUKUR RETABILITAS
1. Ratio Operating Income dengan Operating Assets
Menunjukan tingkat efisiensi perusahaan, yaitu seberapa besar operating assets tersebut dapat memberikan keuntungan bagi perusahaan. Rumus:
Operting income atau Laba usaha
Operating Asset Aktiva usaha
Apabila ratio ini rendah menunjukan adanya beberapa kemungkinan, yaitu:
* Adanya over investment dalam aktiva yang digunakan dalam rangka memperoleh penjualan.
* Mencerminkan rendahnya volume penjualan jika dibandingkan dengan biaya yang diperlukan.
* Adanya inefisiensi pada perusahaan
* Adanya kegiatan perusahaan yang menurun.
2. Gross Margin Ratio
Rumus: Laba kotor
Penjualan
3. Operating Margin Ratio
Rumus: Laba usaha
Penjualan
4. Rasio Rentabilitas Modal Sendiri
Rumus:
Earning after tax
Modal sendiri
sumber : google
Legal Reserve Requirement (LRR) / Cadangan Wajib
KEBIJAKAN MONETER
1). Definisi Kebijakan Moneter
Kebijakan Moneter adalah Regulasi jumlah uang yang beredar dan tingkat suku bunga oleh bank sentral untuk mengendalikan inflasi dan menstabilkan mata uang. Jika ekonomi sedang memanas, bank sentral (seperti (BI) Bank Indonesia) dapat menarik uang dari sistem perbankan, menaikkan persyaratan cadangan atau menaikkan tingkat diskonto untuk membuatnya dingin. Jika pertumbuhan sedang melambat, dapat membalikkan proses – meningkatkan jumlah uang beredar, menurunkan kebutuhan cadangan dan menurunkan tingkat diskonto. Kebijakan moneter mempengaruhi suku bunga dan jumlah uang beredar.
2. Macam-macam Kebijakan Moneter
Berdasarkan jenisnya, Pengaturan jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan cara menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu :
1. Kebijakan Moneter Ekspansif / Monetary Expansive Policy
Adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang edar
2. Kebijakan Moneter Kontraktif / Monetary Contractive Policy
Adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang edar. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policu)
3. Jenis-Jenis Instrumen Kebijakan Moneter
Kebijakan moneter dapat dilakukan dengan menjalankan instrumen kebijakan moneter, yaitu antara lain :
1. Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation)
Operasi pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah (government securities). Jika ingin menambah jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah. Namun, bila ingin jumlah uang yang beredar berkurang, maka pemerintah akan menjual surat berharga pemerintah kepada masyarakat. Surat berharga pemerintah antara lain diantaranya adalah SBI atau singkatan dari Sertifikat Bank Indonesia dan SBPU atau singkatan atas Surat Berharga Pasar Uang.
2. Fasilitas Diskonto (Discount Rate)
Fasilitas diskonto adalah pengaturan jumlah duit yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum terkadang mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank sentral. Untuk membuat jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga bank sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat uang yang beredar berkurang.
3. Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio)
Rasio cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan jumlah uang beredar, pemerintah menaikkan rasio.
4. Himbauan Moral (Moral Persuasion)
Himbauan moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar pada perekonomian.
* jumlah uang berdar (Ms) diytentukan oleh dua factor, yaitu:
a. Besarnya jumlah uang inti (H) yang tersedia.
b. Besar4nya koefisien pelipat uang,.
* besarnya uang inti di pengaruhi oleh empat factor, yaitu:
a. Keadaan neraca pembayaran (surplus dan deficit).
b. Keadaan APBN (surplus dan degisit)
c. Perubahan kredit langsung Bank Indonesia.
d. Perubahan keredit likuiditas bank Indonesia.
Analisa terhadap laporan keuangan dimaksudkan agar data keuangan tersebut dapat lebih berarti dalam mendukung keputusan yang akan diambil baik oleh manajemen maupun pihak ekstern yang mempunyai kepentingan terhadap perusahaan.
Beberapa faktor yang harus diperhatikan untuk dapat mengetahui teknik analisa laporan keuangan, maka seorang analis harus menguasai tentang:
* Proses penyusunan laporan keuangan
* Konsep, sifat dan karakteristik laporan keuangan
* Teknik analisa laporan keuangan
* Segment dan lingkungan bisnis yang akan dianalisa
ANALISA PERBANDINGAN
Analisa perbandingan merupakan metode analisa terhadap laporan keuangan dengan cara memperbandingkan untuk dua periode atau lebih, atau memperbandingkan laporan keuangan suatu perusahaan dengan perusahaan lain.Tetapi pada umumnya dilakukan untuk beberapa periode dari suatu perusahaan sehingga dapat diketahui sifat dan tendensi perubahan yang terjadi dalam perusahaan tersebut, misalnya:
* Laba/rugi yang sifatnya operasional maupun insidentil
* Diperoleh aktiva baru/perubahan bentuk aktiva
* Timbul/lunas/perubahan bentuk hutang
* Penambahan/pengurangan modal dan lain-lain.
Dismaping analisa perbandingan, suatu teknik analisa yang sering digunakan juga adalah Analisa trend. Analisa trend dalam prosentase (trend percentage analysis) merupakan metode analisa untuk mengetahui tendensi keadaan keuangan perusahaan, yaitu apakah menunjukan tendensi naik, tetap atau menurun.Syarat-syarat penerapan analisa trend adalah:
* Prinsip-prinsip akuntansi diterapkan secara konsisten
* Tidak terjadi perubahan nilai uang secara tajam
ANALISIS RASIO
Analisa rasio menggambarkan suatu hubungan atau pertimbngan antara suatu jumlah tertentu dengan jumlah yang lain. Rasio ini akan lebih bermanfaat terutama apabila ratio tersebut dibandingkan dengan angka ratio yang digunakan sebagai standar.
RASIO PENGUKUR LIKUIDITAS
1. Current Ratio
Ratio ini menunjukan tingkat keamanan ( margin of safety ) atas kreditur jangka pendek; atau menunjukan kemampuan perusahaan untuk membayar hutang-hutang tersebut:
Current Ratio = Aktiva Lancar / Hutang Lancar
2. Acid Test Ratio
Disebut juga Quick Ratio, yaitu menunjukan kemampuan perusahaan untuk memenuhi hutang-hutangnya tanpa memperhitungkan persediaan.
Dengan ratio ini persediaan dianggap membutuhkan waktu yang relatif lama untuk direalisasikan menjadi uang.
Quick Ratio = (Aktiva Lancar - Persediaan) / Hutang lancar
Ratio ini dimulai lebih tajam daripada current ratio karena lainnya memperhitungkan aktiva lancar yang sangat likwid.Apabila current ratio tetapi quick rationya rendah, hal ini menunjukan adanya investasi yang besar dalam persediaan.
3. Perputaran Piutang
Atau Turn Over Receivable, yaitu menunjukan posisi piutang serta taksiran umur / waktu pengumpulanya.
Perputaran Piutang = total penjualan kredit / piutang rata-rata
Semakin tinggi ratio turn over menunjukan modal kerja yang tertanam dalam piutang rendah, sehingga keuntungan bagi perusahaan.
Sedangkan untuk mengetahui berapa hari piutang tersebut rata-rata tidak dapat ditagih (days of receivable ) adalah:
Days of Receivable = Piutang Rata-rata x 360 atau 360
Penjualan Kredit Perputaran Piutang
Semakin tinggi ratio days of receivable menunjukan kelemahan bagian penagihan piutang.
Keterangan:
1. Turn over menunjukan bahwa penagihan piutang rata-rata sebanyak 3 kali dalam satu tahun.2. Days of receivable menunjukan bahwa rata-rata yang diperlukan untuk mengumpulkan piutang adalah selama 120 hari.3. Turn over 3 atau 300% berarti bahwa penjualan tahun tersebut sebesar 300% dari rata-rata piutang.4. Ratio 300% juga menunjukan bahwa Rp. 3 penjualan kredit maka sebesar Rp. 1 belum dapat ditagih sampai akhir tahun.
4. Perputaran Persediaan
Yaitu menunjukan berapa kali terjadinya penggantian persediaan dalam satu tahun serta tersimpannya persediaan tersebut di dalam gudang.Pada perusahaan manufaktur terdapat tiga macam persediaan:
a. RAW MATERIAL TURNOVER = Cost of raw material used / ( Barang mentah) Average raw material inventory
b. GOODS IN PROCESS TURNOVER = Cost of good manufacturred/ (Barang dalam proses) Average work in process inventory
Cost of goods sold
c. FINISHED GOODS TURNOVER =
(Barang jadi ) Average finished goods inventory
RASIO PENGUKURAN SOLVABILITAS
1. Rasio Modal dengan Total Asset
Menunjukan beberapa besarnya modal sendiri yang tertanam dalam aktiva serta margin of protection atau tingkat keamanan yang dimiliki oleh kreditur.
Rumus: Modal Sendiri
Total Asset
2. Rasio Modal dengan Aktiva Tetap
Menunjukan seberapa besar aktiva tetap tersebut dibiayai dari modal sendiri. Semakin besar modal sendiri (Owner’s equity ) lebih menguntungkan bagi perusahaan, karena sudah sewajarnya kalau aktiva tetap dibiayai dari modal sendiri.
Rumus: Modal Sendiri
Aktiva Tetap
3. Rasio Aktiva Tetap dengan Hutang Jangka Panjang
Merupakan ratio untuk mengetahui tentang tingkat keamanan yang dimiliki oleh kreditur jangka panjang atau untuk mengukur seberapa besar hutang jangka panjang tersebut dijamin dengan aktiva tetap yang dimilki perusahaan.
Rumus: Aktiva Tetap
Hutang Jangka Panjang
RATIO PENGUKUR RETABILITAS
1. Ratio Operating Income dengan Operating Assets
Menunjukan tingkat efisiensi perusahaan, yaitu seberapa besar operating assets tersebut dapat memberikan keuntungan bagi perusahaan. Rumus:
Operting income atau Laba usaha
Operating Asset Aktiva usaha
Apabila ratio ini rendah menunjukan adanya beberapa kemungkinan, yaitu:
* Adanya over investment dalam aktiva yang digunakan dalam rangka memperoleh penjualan.
* Mencerminkan rendahnya volume penjualan jika dibandingkan dengan biaya yang diperlukan.
* Adanya inefisiensi pada perusahaan
* Adanya kegiatan perusahaan yang menurun.
2. Gross Margin Ratio
Rumus: Laba kotor
Penjualan
3. Operating Margin Ratio
Rumus: Laba usaha
Penjualan
4. Rasio Rentabilitas Modal Sendiri
Rumus:
Earning after tax
Modal sendiri
sumber : google
Tugas 3.5 - TRAVELLERS CHEQUE
1). Pengertian Travellers Cheque adalah
* Cek wisata atau cek perjalanan yang digunakan untuk bepergian. Traveler’s cek pertama kali diterbitkan pada tanggal 1 Januari 1772 oleh London Credit Exchange Company untuk digunakan dalam sembilan puluh kota-kota Eropa, dan pada tahun 1874 Thomas Cook telah mengeluarkan ‘circular notes’ (surat edaran) yang beroperasi pada caraTravellers chaque tersebut.
* Cheque yang diterbitkan oleh bank atau lembaga keuangan Non Bank yang berwenang dalam bentuk pecahan tertentu untuk dipergunakan dalam perjalanan didalam maupun diluar negeri
2). Keuntungan Travellers Cheque
a. Memberikan kemudahan berbelanja
b. Mengurngi resiko kehilangan uang
c. Memberikan rasa percaya diri
d. Masa berlakunya tidak terbatas
e. Lebih aman daripada uang tunai , karena pada saat pencairan , pemilik TC harus melakukan tanda tangan di depan counter kembali dan harus sama seperti tanda tangan yang pertama pada saat pembelian TC tersebut dan dapat diberikan refund (penggantian ) kepada pemilik kalau terjadi kehilangan atau rusak
3) Prosedur Travellers Cheque
PROSEDUR TRANSAKSI CEK WISATA (TRAVELLERS CHEQUE) PADA PT. BANK JATIM - MALANG
Undergraduate Theses from JIPTUMMPP / 2004-12-16 10:51:13
Oleh : Desi Lidiawati (01650104), Economic
Dibuat : 2004-12-16, dengan 2 file
Keyword : cek wisata, perjalanan wisata
Penelitian ini disusun berdasarkan data yang terdapat pada PT.Bank Jatim, dan penelitian ini mengambil judul Prosedur Transaksi Cek Wisata (Travellers Cheque) pada PT. Bank Jatim-Malang.
Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui Untuk mengetahui prosedur transaksi Travellers Cheque (cek wisata) pada PT. Bank Jatim,untuk mengetahui manfaat yang diberikan oleh jasa Travelers Cheque ,untuk mengetahui kendala yang dihadapi, dan untuk mengetahui cara menyelesaikan masalah dalam pelayanan jasa Travellers Cheque (cek wisata).
Dalam penelitian ini penulis menggunakan alat analisis secara deskriptif yaitu dokumentasi dengan mengambil data dari lokasi penelitian secara langsung dan data yng diperoleh dari literatur-literatur yang berhubungan langsung dengan penelitian serta melakukan wawancara dengan pihak yang berhubungan langsung dengan obyek penelitian.
Prosedur transaksi cek wisata yang terjadi pada PT.Bank Jatim berbeda dengan prosedur cek wisata pada umumnya, dimana cek wisata pada PT.Bank Jatim hanya dapat dibeli dan diuangkan pada bank penerbitnya saja, yaitu PT.Bank Jatim.
Cek Dinda juga memiliki berbagai manfaat dan kenyamanan kepada para nasabahnya. Kendala yang dihadapi nasabah didalam bertransaksi antara lain disebabkan karena cek tersebut hanya dapat dicairkan di bank penerbitnya saja, maka untuk itu PT. Bank Jatim perlu melakukan kerjasama dengan pihak lain yang berhubungan dengan perjalanan wisata baik di dalam maupun di luar negeri.
Berdasarkan kesimpulan diatas, penulis dapat mengimplikasikan bahwa sebaiknya PT.Bank Jatim perlu memperluas jangkauannya demi kemudahan para nasabah yang akan melakukan perjalanan wisata
4) Biaya atau Transaksi Travellers Cheque
a) Biaya Operasional
b) Biaya Bank
* Cek wisata atau cek perjalanan yang digunakan untuk bepergian. Traveler’s cek pertama kali diterbitkan pada tanggal 1 Januari 1772 oleh London Credit Exchange Company untuk digunakan dalam sembilan puluh kota-kota Eropa, dan pada tahun 1874 Thomas Cook telah mengeluarkan ‘circular notes’ (surat edaran) yang beroperasi pada caraTravellers chaque tersebut.
* Cheque yang diterbitkan oleh bank atau lembaga keuangan Non Bank yang berwenang dalam bentuk pecahan tertentu untuk dipergunakan dalam perjalanan didalam maupun diluar negeri
2). Keuntungan Travellers Cheque
a. Memberikan kemudahan berbelanja
b. Mengurngi resiko kehilangan uang
c. Memberikan rasa percaya diri
d. Masa berlakunya tidak terbatas
e. Lebih aman daripada uang tunai , karena pada saat pencairan , pemilik TC harus melakukan tanda tangan di depan counter kembali dan harus sama seperti tanda tangan yang pertama pada saat pembelian TC tersebut dan dapat diberikan refund (penggantian ) kepada pemilik kalau terjadi kehilangan atau rusak
3) Prosedur Travellers Cheque
PROSEDUR TRANSAKSI CEK WISATA (TRAVELLERS CHEQUE) PADA PT. BANK JATIM - MALANG
Undergraduate Theses from JIPTUMMPP / 2004-12-16 10:51:13
Oleh : Desi Lidiawati (01650104), Economic
Dibuat : 2004-12-16, dengan 2 file
Keyword : cek wisata, perjalanan wisata
Penelitian ini disusun berdasarkan data yang terdapat pada PT.Bank Jatim, dan penelitian ini mengambil judul Prosedur Transaksi Cek Wisata (Travellers Cheque) pada PT. Bank Jatim-Malang.
Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui Untuk mengetahui prosedur transaksi Travellers Cheque (cek wisata) pada PT. Bank Jatim,untuk mengetahui manfaat yang diberikan oleh jasa Travelers Cheque ,untuk mengetahui kendala yang dihadapi, dan untuk mengetahui cara menyelesaikan masalah dalam pelayanan jasa Travellers Cheque (cek wisata).
Dalam penelitian ini penulis menggunakan alat analisis secara deskriptif yaitu dokumentasi dengan mengambil data dari lokasi penelitian secara langsung dan data yng diperoleh dari literatur-literatur yang berhubungan langsung dengan penelitian serta melakukan wawancara dengan pihak yang berhubungan langsung dengan obyek penelitian.
Prosedur transaksi cek wisata yang terjadi pada PT.Bank Jatim berbeda dengan prosedur cek wisata pada umumnya, dimana cek wisata pada PT.Bank Jatim hanya dapat dibeli dan diuangkan pada bank penerbitnya saja, yaitu PT.Bank Jatim.
Cek Dinda juga memiliki berbagai manfaat dan kenyamanan kepada para nasabahnya. Kendala yang dihadapi nasabah didalam bertransaksi antara lain disebabkan karena cek tersebut hanya dapat dicairkan di bank penerbitnya saja, maka untuk itu PT. Bank Jatim perlu melakukan kerjasama dengan pihak lain yang berhubungan dengan perjalanan wisata baik di dalam maupun di luar negeri.
Berdasarkan kesimpulan diatas, penulis dapat mengimplikasikan bahwa sebaiknya PT.Bank Jatim perlu memperluas jangkauannya demi kemudahan para nasabah yang akan melakukan perjalanan wisata
4) Biaya atau Transaksi Travellers Cheque
a) Biaya Operasional
b) Biaya Bank
Tugas 3.4 - LETTER OF KREDIT (L/C) EKSPOR IMPOR
1) . Pengertian L/C
Salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.
• Jenis Letter of Credit
Isi dari perjanjian LC mencakup banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan, cara pembayaran dan lain – lain. Berdasarkan isi perjanjian tersebut, LC dapat dibedakan menjadi beberapa jenis:
1. Ruang Lingkup Transaksi
a. LC Impor:adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa melewati batas – batas Negara.
b. LC Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN):adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.
2. Saat Penyelesaian
a. Sight LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.
b. Usance LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).
3. Pembatalan
a. Revocable LC:adalah LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak menerima pembayaran (beneficiary). LC jenis ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum negosiasi antara importir dan eksportir mencapai kesepakatan final.
b. Irrevocable LC:adalah LC yand tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa persetujuan beneficiary. Apabila suatu LC tidak secara eksplisit menyatakan ‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka LC tersebut dianggap sebagai irrevocable LC.
4. Pengalihan Hak
a. Transferable LC:adalah LC yang diberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu kali.
b. Untransferable LC:adalah LC yang tidak memberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.
5. Pihak advising bank
a. General/Negotiating/Non-Restricted LC:adalah LC yang tidak menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising bank.
b. Restricted/Straight LC:adalah LC yang menyebutkan dengan tegas bank yang menjadi advising bank.
6. Cara Pembayaran kepada Beneficiary
a. Standby LC:adalah surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan bahwa apabila pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji maka pihak bank akan menerbitkan Sight LC untuk kepentingan yang menerima jaminan yaitu beneficiary.
b. Red-Clause LC:adalah LC yang memperkenankan penarikan sejumlah tertentu uang muka oleh beneficiary. LC ini diterbitkan biasanya hanya apabila issuing bank benar – benar percaya pada reputasi beneficiary.
c. Clean LC:adalah LC yang pembayarannya kepada beneficiary dapat dilakukan hanya atas dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan dokumen pengiriman barang.
• Manfaat Letter of Credit
a. Penerimaan biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan fee based income bagi bank.
b. Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
c. Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.
2). Keuntungan Transaksi L/C
* Jaminan Pembiayaan
* Pembiayaan
3) Mekanisme atau Prosedut LC
* Sales Contract
* Permohonan Pembukaan L/C
1. Proses & Prosedur Penerbitan L/C yang Dilakukan oleh Pihak Bank
2. Komponen Biaya Apa Saja yang Dikenakan oleh Pihak Bank dalam hal Peneritan L/C
3. Bagaimana Cara Meng-Autentifikasi atas Keaslian L/C oleh Pihak Bank
4. Cara-cara Mengurangi Resiko Penggunaan L/C
* Permohonan Perubahan L/C
1. Proses & Prosedur Perubahan L/C yang Dilakukan oleh Pihak Bank
2. Komponen Biaya Apa Saja yang Dikenakan oleh Pihak Bank dalam hal Perubahan L/C
3. Berapa Lama Pihak Bank Menunggu Persetujuan atau Penolakan atas Perubahan L.C
4. Berapa Lama Standar Bank akan Melakukan Closing L/C
* Latihan Pengisian Pembukaan & Perubahan L/C
* Penerimaan dan Penanganan Dokumen
* Penyelesaian Dokumen (Akseptasi & Pembayaran)
* Shipping Guarantee
* Memahami Syarat & Kondisi L/C
* Tata Cara Memeriksa Dokumen
* Discrepancy dan Penanganannya
* Jenis-Jenis Discrepancy
* Alternatif Penyelesaian
* Pengambilalihan dokumen oleh bank (Negotiation)
* Collection Basis
* Diskonto
4) Biaya atau Free Transaksi
* Biaya Operasional
* Biaya Transaksi L/C
Salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.
• Jenis Letter of Credit
Isi dari perjanjian LC mencakup banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan, cara pembayaran dan lain – lain. Berdasarkan isi perjanjian tersebut, LC dapat dibedakan menjadi beberapa jenis:
1. Ruang Lingkup Transaksi
a. LC Impor:adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa melewati batas – batas Negara.
b. LC Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN):adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.
2. Saat Penyelesaian
a. Sight LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.
b. Usance LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).
3. Pembatalan
a. Revocable LC:adalah LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak menerima pembayaran (beneficiary). LC jenis ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum negosiasi antara importir dan eksportir mencapai kesepakatan final.
b. Irrevocable LC:adalah LC yand tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa persetujuan beneficiary. Apabila suatu LC tidak secara eksplisit menyatakan ‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka LC tersebut dianggap sebagai irrevocable LC.
4. Pengalihan Hak
a. Transferable LC:adalah LC yang diberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu kali.
b. Untransferable LC:adalah LC yang tidak memberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.
5. Pihak advising bank
a. General/Negotiating/Non-Restricted LC:adalah LC yang tidak menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising bank.
b. Restricted/Straight LC:adalah LC yang menyebutkan dengan tegas bank yang menjadi advising bank.
6. Cara Pembayaran kepada Beneficiary
a. Standby LC:adalah surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan bahwa apabila pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji maka pihak bank akan menerbitkan Sight LC untuk kepentingan yang menerima jaminan yaitu beneficiary.
b. Red-Clause LC:adalah LC yang memperkenankan penarikan sejumlah tertentu uang muka oleh beneficiary. LC ini diterbitkan biasanya hanya apabila issuing bank benar – benar percaya pada reputasi beneficiary.
c. Clean LC:adalah LC yang pembayarannya kepada beneficiary dapat dilakukan hanya atas dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan dokumen pengiriman barang.
• Manfaat Letter of Credit
a. Penerimaan biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan fee based income bagi bank.
b. Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
c. Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.
2). Keuntungan Transaksi L/C
* Jaminan Pembiayaan
* Pembiayaan
3) Mekanisme atau Prosedut LC
* Sales Contract
* Permohonan Pembukaan L/C
1. Proses & Prosedur Penerbitan L/C yang Dilakukan oleh Pihak Bank
2. Komponen Biaya Apa Saja yang Dikenakan oleh Pihak Bank dalam hal Peneritan L/C
3. Bagaimana Cara Meng-Autentifikasi atas Keaslian L/C oleh Pihak Bank
4. Cara-cara Mengurangi Resiko Penggunaan L/C
* Permohonan Perubahan L/C
1. Proses & Prosedur Perubahan L/C yang Dilakukan oleh Pihak Bank
2. Komponen Biaya Apa Saja yang Dikenakan oleh Pihak Bank dalam hal Perubahan L/C
3. Berapa Lama Pihak Bank Menunggu Persetujuan atau Penolakan atas Perubahan L.C
4. Berapa Lama Standar Bank akan Melakukan Closing L/C
* Latihan Pengisian Pembukaan & Perubahan L/C
* Penerimaan dan Penanganan Dokumen
* Penyelesaian Dokumen (Akseptasi & Pembayaran)
* Shipping Guarantee
* Memahami Syarat & Kondisi L/C
* Tata Cara Memeriksa Dokumen
* Discrepancy dan Penanganannya
* Jenis-Jenis Discrepancy
* Alternatif Penyelesaian
* Pengambilalihan dokumen oleh bank (Negotiation)
* Collection Basis
* Diskonto
4) Biaya atau Free Transaksi
* Biaya Operasional
* Biaya Transaksi L/C
Tugas 3.3 - SAFE DEPOSITE BOX (KOTAK PENYIMPANAN)
1). Pengertian Safe Deposit Box adalah :
* Safe Deposit Box atau kotak simpan aman fasilitas pengaman barang berharga dalam bentuk kotak yang disediakan oleh suatu bank untuk kepentingan nasabahnya; kotak tersebut hanya dapat dibuka oleh bank dan nasabah secara bersama-sama.
* Jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh, tahan bongkar dan tahan api untuk memberikan rasa aman bagi penggunanya. Kondisi ketidakpastian selalu menambah rasa khawatir, terutama menyangkut keamanan barang-barang yang tidak ternilai harganya. Dalam menentukan pilihan untuk tempat penyimpanan yang tepat, tentunya harus memilih tempat yang terpercaya.
2) Keuntungan Safe Deposit Box :
1. Bagi Bank
a. Biaya sewa
b. Uang jaminan yang mengendap
c. Pelayanan nasabah
2. Bagi Nasabah
a. Menjamin kerahasiaan barang-barang yang disimpan
b. Keamanan barang terjamin
3) Kegunaan Safe Deposit Box :
a. Untuk menyimpan surat-surat berharga dan surat-surat penting seperti sertifikat-sertifikat, saham, obligasi, surat perjanjian, akte kelahiran, ijazah, dan lain-lain.
b. Untuk menyimpan benda-benda berharga seperti emas, berlian, mutiara, intan, dan lain-lain.
4) Biaya atau Transaksi penyewaan Safe Deposit Box :
Safe Deposit Box (SDB) meliputi penerimaan uang sewa tahunan, penerimaan uang jaminan kunci Safe Deposit Box (SDB), pembatalan atau berakhirnya Safe Deposit Box (SDB).
Untuk penerimaan uang sewa dapat dibukukan kedalam rekening sewa Safe Deposit Box (SDB) yang diterima dimuka yang akan dibukukan sebagai pos hutang. Secara berangsur-angsur akan dialokasikan menjadi pendapatan bank kedalam laporan laba-rugi.
* Safe Deposit Box atau kotak simpan aman fasilitas pengaman barang berharga dalam bentuk kotak yang disediakan oleh suatu bank untuk kepentingan nasabahnya; kotak tersebut hanya dapat dibuka oleh bank dan nasabah secara bersama-sama.
* Jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh, tahan bongkar dan tahan api untuk memberikan rasa aman bagi penggunanya. Kondisi ketidakpastian selalu menambah rasa khawatir, terutama menyangkut keamanan barang-barang yang tidak ternilai harganya. Dalam menentukan pilihan untuk tempat penyimpanan yang tepat, tentunya harus memilih tempat yang terpercaya.
2) Keuntungan Safe Deposit Box :
1. Bagi Bank
a. Biaya sewa
b. Uang jaminan yang mengendap
c. Pelayanan nasabah
2. Bagi Nasabah
a. Menjamin kerahasiaan barang-barang yang disimpan
b. Keamanan barang terjamin
3) Kegunaan Safe Deposit Box :
a. Untuk menyimpan surat-surat berharga dan surat-surat penting seperti sertifikat-sertifikat, saham, obligasi, surat perjanjian, akte kelahiran, ijazah, dan lain-lain.
b. Untuk menyimpan benda-benda berharga seperti emas, berlian, mutiara, intan, dan lain-lain.
4) Biaya atau Transaksi penyewaan Safe Deposit Box :
Safe Deposit Box (SDB) meliputi penerimaan uang sewa tahunan, penerimaan uang jaminan kunci Safe Deposit Box (SDB), pembatalan atau berakhirnya Safe Deposit Box (SDB).
Untuk penerimaan uang sewa dapat dibukukan kedalam rekening sewa Safe Deposit Box (SDB) yang diterima dimuka yang akan dibukukan sebagai pos hutang. Secara berangsur-angsur akan dialokasikan menjadi pendapatan bank kedalam laporan laba-rugi.
Tugas 3.2 - TRANSFER
1). Pengertian Transfer adalah :
suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.
2) Keuntungan Transaksi Transfer adalah :
a. Kelancaran transaksi perdagangan
b. Kemudahan transaksi pembayaran
c. Keamanan nasabah lebih terjamin
3) Mekanisme atau Prosedur Transaksi
Dalam mekanisme transfer ada 4 pihak yang terlibat, yaitu:
a. Nasabah
Adalah sebagai pihak pemilik/pengirim yang memberi amanah kepada Bank untuk memindahkandananya ke pihak penerima.
b. Bank Penarik (Drawer Bank)
Adalah bank pelaku transfrer yang menerima dana dan amanat dari nasabah untuk ditransfer kepihak Bank Tertarik (Drawee) yang pada akhirnya Bank Tertarik akan meyerahkan kepada penerima dana akhir.
c. Bank Tertarik (Drawee Bank)
Adalah Bank yang menerima transfer masuk dari Bank Penarik untuk diteruskan kepadapenerima dana akhir.
d. Penerima Dana (Beneficiary)
Adalah pihak akhir yang menerima dana transfer dari Bank Tertarik.
4) Biaya Atau Fee Transaksi Transfer
a. Transfer Keluar : Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan transfer ini adalah secara tertulis ataupun melalui kawat.
b. Transfer Masuk : Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar.
suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.
2) Keuntungan Transaksi Transfer adalah :
a. Kelancaran transaksi perdagangan
b. Kemudahan transaksi pembayaran
c. Keamanan nasabah lebih terjamin
3) Mekanisme atau Prosedur Transaksi
Dalam mekanisme transfer ada 4 pihak yang terlibat, yaitu:
a. Nasabah
Adalah sebagai pihak pemilik/pengirim yang memberi amanah kepada Bank untuk memindahkandananya ke pihak penerima.
b. Bank Penarik (Drawer Bank)
Adalah bank pelaku transfrer yang menerima dana dan amanat dari nasabah untuk ditransfer kepihak Bank Tertarik (Drawee) yang pada akhirnya Bank Tertarik akan meyerahkan kepada penerima dana akhir.
c. Bank Tertarik (Drawee Bank)
Adalah Bank yang menerima transfer masuk dari Bank Penarik untuk diteruskan kepadapenerima dana akhir.
d. Penerima Dana (Beneficiary)
Adalah pihak akhir yang menerima dana transfer dari Bank Tertarik.
4) Biaya Atau Fee Transaksi Transfer
a. Transfer Keluar : Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan transfer ini adalah secara tertulis ataupun melalui kawat.
b. Transfer Masuk : Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar.
Tugas 3.1 - INKASO
1). Pengertian Inkaso adalah :
* Sebuah layanan Bank untuk penagihan pembayaran atas surat atau dokumen berharga pada pihak ketiga di tempat atau kota lain di dalam Negeri . Surat atau doumen berharga yang dapat diproses dalah wesel , cek bilyet giro, kuitansi, surat promes atau aksep dan hadiah undian.
* jasa penagihan atas warkat bank lain milik nasabah yang tidak dapat diselesaikan dengan cara penagihan melalui kliring karena warkat tersebut dimiliki oleh bank yang berada diluar wilayah kliring atau luar negeri, namun saat ini telah dapat dilakukan pelayanan inkaso melalui jasa pelayanan inter-city kliring, yaitu warkat luar kota penyelesaiannya dapat dilakukan melalui wilayah kliring apabila bank tertarik merupakan anggota inter-city kliring
* jasa penagihan atas warkat bank lain milik nasabah yang tidak dapat diselesaikan dengan cara penagihan melalui kliring karena warkat tersebut dimiliki oleh bank yang berada diluar wilayah kliring atau luar negeri, namun saat ini telah dapat dilakukan pelayanan inkaso melalui jasa pelayanan inter-city kliring, yaitu warkat luar kota penyelesaiannya dapat dilakukan melalui wilayah kliring apabila bank tertarik merupakan anggota inter-city kliring
2). Keuntungan Transaksi Inkaso adalah :
Membantu lebih efektif dan efisien dalam penyelesaian tagihan antar kota. Lebih bonafid dan nasabah memiliki reputasi yang lebih jelas.
• Mekanisme Inkaso
* Inkaso melalui bank lain yaitu inkaso yang dilaksanakan terhadap pihak ketiga yang merupakan nasabah dari Bank lain.
* Inkaso melalui cabang sendiri yaitu Inkaso yang dilakukan melalui cabang Bank sendiri untuk pihak ketiga di luar kota pada kantor cabang Bank sendiri.
• Biaya atau Fee Transaksi Inkaso
* Inkaso Keluar yaitu kegiatan Inkaso atas Instruksi nasabah untuk melakukan penagihan kepada pihak ketiga di cabang Bank sendiri atau Bank lain diluar kota.
* Inkaso Masuk yaitu tagihan masuk atas beban rekening bank sendiri dan hasilnya dikirim ke cabang Bank Pemrakarsa untuk keuntungan pihak ketiga.
3). Mekanisme atau Prosedur Inkase adalah :
1. Persiapan
1.1. Ambil Box Teller di dalam Mainvault
1.2. Hitung uang yang ada dalam box, cocokkan dengan saldo akhir hari sebelumnya.
1.3. Bila perlu minta tambahan sejumlah uang ke Head Teller sampai dengan tidak melebihi limit, dengan mengisi formulir Cash Exchange.
1.4. Periksa kelengkapan peralatan teller masukkan ke box teller.
· Bawa reversing ticket kewajiban rupa rupa (bila ada) atas setoran house cek / kliring untuk rekening tabungan.
· Bawa tolakan warkat (bila ada) untuk diserahkan kepada penyetor (yang berhak).
· Bawa buku tabungan atas pembukaan rekening baru dan atau Buku baru tabungan pengganti yang lama karena penuh (bila ada) .
1.5. Rubah tanggal pada mesin validasi sesuai tanggal hari kerja.
2. Tabungan
2.1. Setoran Cash :
2.1.1. terima slip setoran, buku tabungan dan uangnya.
2.1.2. hitung jumlah uang dan bandingkan dengan jumlah angka dan jumlah huruf pada lembar slip setoran, catat perincian uang / jumlah di halaman belakang pada lembar bukti kasir bila jumlahnya melebihi limit.
2.1.3. cocokkan nomor rekening dan nama pada slip setoran dengan buku tabungan.
2.1.4. bubuhi stamp teller dan stamp kas keliling pada slip setoran.
2.1.5. tambahkan setoran transaksi tersebut ke buku tabungan dengan mesin ketik:
2.1.5.1. tanggal transaksi.
2.1.5.2. sandi transaksi (CA).
2.1.5.3. nominal setoran pada kolom kredit.
2.1.5.4. total saldo pada baris berikutnya di kolom kredit :
· kode (BL)
· saldo akhir = (saldo akhir sebelumnya + setoran)
2.1.5.5. periksa kembali penjumlahan ini dengan mesin hitung.
2.1.5.6. bubuhkan paraf dan stamp posting disamping nominal saldo pada kolom OPID.
2.1.6. serahkan buku tabungan dan copy nasabah (slip) kepada penyetor.
2.1.7. bila setoran cash diperuntukan pembukaan rekening tabungan:
2.1.7.1. kosongkan kolom pengisian nomor rekening tabungan pada slip setor (diisi setelah diproses di kantor).
2.1.7.2. bubuhi indikasi pada slip setor bahwa untuk pembukaan rekening tabungan.
2.1.7.3. ikuti yang berlaku
2.1.7.4. sampaikan pesan kepada penyetor, bahwa esok hari buku tabungannya bisa dapat diambil dengan memperlihatkan copy slip setor.
2.2. Penarikan Cash :
2.2.1. terima buku tabungan dan slip penarikan.
2.2.2. periksa kelayakan slip penarikan :
2.2.2.1. apakah nomor rekening yang tercetak pada slip penarikan orisinal cetakan dari BMI.
2.2.2.2. cocokkan tanda tangan yang tertera pada slip penarikan dengan di buku tabungan.
2.2.2.3. periksa jumlah angka dan huruf pada slip penarikan.
2.2.2.4. periksa apakah saldo terakhir yang ada di buku tabungan cukup bila dikurangi sejumlah penarikan tersebut.
2.2.2.5. bila melebihi limit, konfirm ke pejabat pemilik limit, bubuhi indikasi OK dan nama pejabat pemberi persetujuan dan paraf.
2.2.3. ketik penarikan transaksi ke buku tabungan dengan mesin ketik :
2.2.3.1. tanggal transaksi.
2.2.3.2. sandi transaksi (CW untuk penarikan tunai atau DN untuk over booking).
2.2.3.3. nominal penarikan pada kolom debet. saldo pada baris berikutnya :
2.2.3.4. kode (BL).
2.2.3.5. saldo akhir (saldo sebelumnya minus penarikan).
2.2.3.6. periksa kembali perhitungan tersebut dengan mesin hitung.
2.2.3.7. bubuhkan paraf dan stamp posting disamping nominal saldo pada kolom OPID.
2.2.4. perinci uang yang akan diberikan di lembar belakang slip penarikan, bila melebihi limit.
2.2.5. mintakan tanda tangan penarik di lembar belakang slip penarikan sebagai bukti tanda terima uang dan cocokan tanda tangannya.
2.2.6. serahkan buku tabungan dan uang ke penarik.
2.3. Setoran house cek / kliring :
2.3.1. terima slip setoran dan warkat, serta cocokan nilai nominalnya.
2.3.2. periksa kelayakan warkat.
2.3.3. bubuhkan stamp teller dan stamp kas keliling pada slip setoran dan di lembar belakang warkat.
2.3.4. pesankan kepada penyetor, esok hari (untuk setoran house cek) atau lusa untuk setoran kliring diminta datang kembali dengan membawa copy slip setoran dan buku tabungan untuk dilakukan penambahan transaksi bila house cek / kliring berhasil.
2.3.5. berikan copy slip setoran ke penyetor.
2.4. Pencatatan mutasi atas "Setoran house cek pada hari sebelumnya" pada buku tabungan :
2.4.1. terima buku tabungan dan copy slip setoran yang sesuai.
2.4.2. ambil reversing ticket kewajiban rupa-rupa yang sesuai.
2.4.3. cocokan antara buku tabungan, copy slip dan reversing ticket :
2.4.3.1. nomor rekening.
2.4.3.2. nama pemilik rekening.
2.4.3.3. nominal dan informasi yang ada antara reversing ticket dan copy slip setoran.
2.4.4. buat tiket kredit tabungan yang sesuai dengan perkiraan lawan kewajiban rupa rupa.
2.4.5. ikuti prosedur yang berlaku
2.4.6. bubuhi stamp teller dan stamp kas keliling pada tiket kredit dan reversing kewajiban rupa rupa.
3. Giro
3.1. Setoran Cash :
3.1.1. terima slip setoran dan uangnya.
3.1.2. sampaikan pesan kepada penyetor untuk persetujuannya yang bermaksud antara lain :
"Dana ini diperhitungkan efektif pada sore hari setelah bukti di input ke rekening yang sesuai", hal ini untuk mencegah adanya penarikan di counter bank melebihi saldo sebelum transaksi.
3.1.3. hitung jumlah uang dan bandingkan dengan jumlah angka dan huruf pada lembar slip setoran, catat perincian uang / jumlah di halaman belakang lembar bukti kasir bila jumlahnya melebihi limit.
3.1.4. periksa kebenaran pengisian nomor rekening pada slip setoran
3.1.5. bubuhi stamp teller & stamp kas keliling pada slip setoran dan serahkan copy nasabah (slip) pada penyetor.
3.2. Setoran house cek / kliring :
3.2.1. terima slip setoran dan warkatnya serta cocokan nilai nominalnya.
3.2.2. periksa kelayakan warkat.
3.2.3. bubuhkan stamp teller & stamp kas keliling pada slip setoran dan pada lembar belakang warkat.
3.2.4. sampaikan pesan kepada penyetor, esok hari untuk (setoran house cek) atau lusa untuk (setoran kliring) diminta datang kembali dengan membawa copy nasabah (slip setoran) untuk mengetahui berhasil tidaknya penagihan warkatnya.
3.2.5. serahkan copy nasabah (slip setoran) kepada penyetor.
4. Setoran Lainnya
4.1. Setoran Inkaso :
4.1.1. terima slip permintaan inkaso dan warkatnya.
4.1.2. periksa kelayakan warkat.
4.1.3. cocokan kebenaran pengisian slip permintaan inkaso :
4.1.3.1. nomor warkat.
4.1.3.2. tanggal jatuh tempo warkat.
4.1.3.3. nama kota tujuan inkaso.
4.1.3.4. nominal.
4.1.3.5. tujuan pengkreditan hasil inkaso.
4.1.3.6. tandatangan penyetor.
4.1.4. bubuhkan stamp teller & stamp kas keliling pada slip permintaan inkaso dan pada lembar belakang warkat.
4.1.5. berikan lembar copy nasabah kepada penyetor.
4.1.6. sampaikan pesan kepada penyetor bahwa +\3 hari kerja setelah tanggal efektif agar mengubungi BMI, guna menanyakan hasil inkaso.
4.2. Setoran Transfer :
4.2.1. terima aplikasi transfer yang telah diisi oleh penyetor.
4.2.1.1. apabila sumber dana dari cash, maka :
hitung jumlah uang dan bandingkan dengan jumlah angka di huruf pada aplikasi, catat perincian uang / jumlah di halaman belakang pada lembar bukti kasir bila jumlahnya melebihi limit.
· periksa kebenaran dan kejelasan penulisan pada aplikasi transfer. operhitungkan biaya transfer yang harus ditangung oleh pengirim.
· bubuhi stamp teller & stamp kas keliling pada aplikasi.
· serahkan copy nasabah kepada penyetor / pengirim.
· sampaikan kepada pengirim, bahwa transfer ini akan dilakukan oleh BMI pada hari kerja berikutnya.
4.2.1.2. bila sumber dana dari pendebetan rekening :
· periksa kebenaran dan kejelasan penulisan pada aplikasi transfer. operhitungkan biaya transfer yang harus ditanggung oleh pengirim.
· bubuhi stamp teller & stamp kas keliling dan stamp "dilaksanakan bila dana cukup dan tanda tangan cocok".
· serahkan copy nasabah kepada penyetor / pengirim.
· sampaikan kepada pengirim, bahwa transfer ini akan dilaksanakan pada hari kerja berikutnya.
4.2.1.3. setoran untuk Pembukaan Deposito :
4.2.1.3.1. bila dana berasal tunai / cash :
· terima slip aplikasi deposito yang sudah diisi oleh penyetor.
· hitung jumlah uang dan bandingkan dengan jumlah angka dan huruf pada kontrak deposito.
· persilahkan mengisi aplikasi pembukaan deposito (ikuti POP 2005).
· bubuhkan stamp teller dan stamp kas keliling pada slip aplikasi deposito.
· serahkan slip copy nasabah kepada penyetor.
· sampaikan pesan bahwa bilyet deposito dapat diambil satu hari kerja berikutnya dengan membawa copy slip setor.
4.2.1.3.2.bila dana dari non cash :
· terima slip aplikasi deposito yang sudah diisi oleh penyetor.
· persilahkan penyetor mengisi aplikasi pembukaan deposito
· bubuhi stamp teller, stamp kas keliling dan stamp "dilaksanakan bila dana cukup dan tanda tangan cocok"
· serahkan slip copy nasabah kepada penyetor.
· sampaikan agar yang bersangkutan menghubungi keesokan harinya untuk setoran house cek / over booking atau lusa untuk setoran kliring dengan membawa copy slip setor untuk mengambil bilyet deposito.
4.3. Bila karena sesuatu dimana teller harus meninggalkan tempat bertugas (didalam mobil), maka semua bukti dan uang dibawah tanggung jawabnya harus tersimpan, teradministrasi dan terkunci dan diyakini bahwa orang lain tidak dapat exes langsung.
5. Proses Tutup Kas Keliling
5.1. kelompokan bukti setoran berdasarkan jenis transaksi, tunai, non tunai.
5.2. jumlahkan masing masing transaksi.
5.3. catat perhitungan transaksi tunai pada bloter, jumlahkan dan cocokan dengan saldo phisik uang yang ada.
6. Proses sore hari di kantor
6.1. serahkan kepada pejabat pemilik limit, bukti bukti tunai yang melebihi limit untuk dimintakan approval.
6.2. mintakan kepada Head Teller untuk dilakukan cash count.
6.3. buat ticket sesuai masing-masing jenis transaksi.
6.4. serahkan bukti bukti yang berhubungan dengan bagian yang terkait (Deposito, Inkaso, Transfer, C/A, Giro, Tabungan).
6.5. Lengkapi informasi pada bukti slip, karena adanya proses penyelesaian di kantor (misalnya nomor rekening, karena pembukaan rekening baru).
6.6. Input ke komputer semua bukti yang ada.
6.7. Cocokan saldo di komputer dengan bloter dan phisik uang tunai.
7. Proses penutupan dan penyimpanan box
4) Biaya atau Free Transaksi Inkaso adalah :
Rincian biaya yang dikeluarkan dalam melakukan Inkaso yaitu sebagai berikut :
* Outward collection (inkaso keluar) : 0,125% x nominal transfer (min USD 10, max USD 150) atau biasanya Rp 7.500,-
* Inward collection (inkaso masuk) : 0,125% x nominal transfer (min USD 10, max USD 150) + USD 35 atau biasanya Rp 5.000,-
sumber : google.com
* Sebuah layanan Bank untuk penagihan pembayaran atas surat atau dokumen berharga pada pihak ketiga di tempat atau kota lain di dalam Negeri . Surat atau doumen berharga yang dapat diproses dalah wesel , cek bilyet giro, kuitansi, surat promes atau aksep dan hadiah undian.
* jasa penagihan atas warkat bank lain milik nasabah yang tidak dapat diselesaikan dengan cara penagihan melalui kliring karena warkat tersebut dimiliki oleh bank yang berada diluar wilayah kliring atau luar negeri, namun saat ini telah dapat dilakukan pelayanan inkaso melalui jasa pelayanan inter-city kliring, yaitu warkat luar kota penyelesaiannya dapat dilakukan melalui wilayah kliring apabila bank tertarik merupakan anggota inter-city kliring
* jasa penagihan atas warkat bank lain milik nasabah yang tidak dapat diselesaikan dengan cara penagihan melalui kliring karena warkat tersebut dimiliki oleh bank yang berada diluar wilayah kliring atau luar negeri, namun saat ini telah dapat dilakukan pelayanan inkaso melalui jasa pelayanan inter-city kliring, yaitu warkat luar kota penyelesaiannya dapat dilakukan melalui wilayah kliring apabila bank tertarik merupakan anggota inter-city kliring
2). Keuntungan Transaksi Inkaso adalah :
Membantu lebih efektif dan efisien dalam penyelesaian tagihan antar kota. Lebih bonafid dan nasabah memiliki reputasi yang lebih jelas.
• Mekanisme Inkaso
* Inkaso melalui bank lain yaitu inkaso yang dilaksanakan terhadap pihak ketiga yang merupakan nasabah dari Bank lain.
* Inkaso melalui cabang sendiri yaitu Inkaso yang dilakukan melalui cabang Bank sendiri untuk pihak ketiga di luar kota pada kantor cabang Bank sendiri.
• Biaya atau Fee Transaksi Inkaso
* Inkaso Keluar yaitu kegiatan Inkaso atas Instruksi nasabah untuk melakukan penagihan kepada pihak ketiga di cabang Bank sendiri atau Bank lain diluar kota.
* Inkaso Masuk yaitu tagihan masuk atas beban rekening bank sendiri dan hasilnya dikirim ke cabang Bank Pemrakarsa untuk keuntungan pihak ketiga.
3). Mekanisme atau Prosedur Inkase adalah :
1. Persiapan
1.1. Ambil Box Teller di dalam Mainvault
1.2. Hitung uang yang ada dalam box, cocokkan dengan saldo akhir hari sebelumnya.
1.3. Bila perlu minta tambahan sejumlah uang ke Head Teller sampai dengan tidak melebihi limit, dengan mengisi formulir Cash Exchange.
1.4. Periksa kelengkapan peralatan teller masukkan ke box teller.
· Bawa reversing ticket kewajiban rupa rupa (bila ada) atas setoran house cek / kliring untuk rekening tabungan.
· Bawa tolakan warkat (bila ada) untuk diserahkan kepada penyetor (yang berhak).
· Bawa buku tabungan atas pembukaan rekening baru dan atau Buku baru tabungan pengganti yang lama karena penuh (bila ada) .
1.5. Rubah tanggal pada mesin validasi sesuai tanggal hari kerja.
2. Tabungan
2.1. Setoran Cash :
2.1.1. terima slip setoran, buku tabungan dan uangnya.
2.1.2. hitung jumlah uang dan bandingkan dengan jumlah angka dan jumlah huruf pada lembar slip setoran, catat perincian uang / jumlah di halaman belakang pada lembar bukti kasir bila jumlahnya melebihi limit.
2.1.3. cocokkan nomor rekening dan nama pada slip setoran dengan buku tabungan.
2.1.4. bubuhi stamp teller dan stamp kas keliling pada slip setoran.
2.1.5. tambahkan setoran transaksi tersebut ke buku tabungan dengan mesin ketik:
2.1.5.1. tanggal transaksi.
2.1.5.2. sandi transaksi (CA).
2.1.5.3. nominal setoran pada kolom kredit.
2.1.5.4. total saldo pada baris berikutnya di kolom kredit :
· kode (BL)
· saldo akhir = (saldo akhir sebelumnya + setoran)
2.1.5.5. periksa kembali penjumlahan ini dengan mesin hitung.
2.1.5.6. bubuhkan paraf dan stamp posting disamping nominal saldo pada kolom OPID.
2.1.6. serahkan buku tabungan dan copy nasabah (slip) kepada penyetor.
2.1.7. bila setoran cash diperuntukan pembukaan rekening tabungan:
2.1.7.1. kosongkan kolom pengisian nomor rekening tabungan pada slip setor (diisi setelah diproses di kantor).
2.1.7.2. bubuhi indikasi pada slip setor bahwa untuk pembukaan rekening tabungan.
2.1.7.3. ikuti yang berlaku
2.1.7.4. sampaikan pesan kepada penyetor, bahwa esok hari buku tabungannya bisa dapat diambil dengan memperlihatkan copy slip setor.
2.2. Penarikan Cash :
2.2.1. terima buku tabungan dan slip penarikan.
2.2.2. periksa kelayakan slip penarikan :
2.2.2.1. apakah nomor rekening yang tercetak pada slip penarikan orisinal cetakan dari BMI.
2.2.2.2. cocokkan tanda tangan yang tertera pada slip penarikan dengan di buku tabungan.
2.2.2.3. periksa jumlah angka dan huruf pada slip penarikan.
2.2.2.4. periksa apakah saldo terakhir yang ada di buku tabungan cukup bila dikurangi sejumlah penarikan tersebut.
2.2.2.5. bila melebihi limit, konfirm ke pejabat pemilik limit, bubuhi indikasi OK dan nama pejabat pemberi persetujuan dan paraf.
2.2.3. ketik penarikan transaksi ke buku tabungan dengan mesin ketik :
2.2.3.1. tanggal transaksi.
2.2.3.2. sandi transaksi (CW untuk penarikan tunai atau DN untuk over booking).
2.2.3.3. nominal penarikan pada kolom debet. saldo pada baris berikutnya :
2.2.3.4. kode (BL).
2.2.3.5. saldo akhir (saldo sebelumnya minus penarikan).
2.2.3.6. periksa kembali perhitungan tersebut dengan mesin hitung.
2.2.3.7. bubuhkan paraf dan stamp posting disamping nominal saldo pada kolom OPID.
2.2.4. perinci uang yang akan diberikan di lembar belakang slip penarikan, bila melebihi limit.
2.2.5. mintakan tanda tangan penarik di lembar belakang slip penarikan sebagai bukti tanda terima uang dan cocokan tanda tangannya.
2.2.6. serahkan buku tabungan dan uang ke penarik.
2.3. Setoran house cek / kliring :
2.3.1. terima slip setoran dan warkat, serta cocokan nilai nominalnya.
2.3.2. periksa kelayakan warkat.
2.3.3. bubuhkan stamp teller dan stamp kas keliling pada slip setoran dan di lembar belakang warkat.
2.3.4. pesankan kepada penyetor, esok hari (untuk setoran house cek) atau lusa untuk setoran kliring diminta datang kembali dengan membawa copy slip setoran dan buku tabungan untuk dilakukan penambahan transaksi bila house cek / kliring berhasil.
2.3.5. berikan copy slip setoran ke penyetor.
2.4. Pencatatan mutasi atas "Setoran house cek pada hari sebelumnya" pada buku tabungan :
2.4.1. terima buku tabungan dan copy slip setoran yang sesuai.
2.4.2. ambil reversing ticket kewajiban rupa-rupa yang sesuai.
2.4.3. cocokan antara buku tabungan, copy slip dan reversing ticket :
2.4.3.1. nomor rekening.
2.4.3.2. nama pemilik rekening.
2.4.3.3. nominal dan informasi yang ada antara reversing ticket dan copy slip setoran.
2.4.4. buat tiket kredit tabungan yang sesuai dengan perkiraan lawan kewajiban rupa rupa.
2.4.5. ikuti prosedur yang berlaku
2.4.6. bubuhi stamp teller dan stamp kas keliling pada tiket kredit dan reversing kewajiban rupa rupa.
3. Giro
3.1. Setoran Cash :
3.1.1. terima slip setoran dan uangnya.
3.1.2. sampaikan pesan kepada penyetor untuk persetujuannya yang bermaksud antara lain :
"Dana ini diperhitungkan efektif pada sore hari setelah bukti di input ke rekening yang sesuai", hal ini untuk mencegah adanya penarikan di counter bank melebihi saldo sebelum transaksi.
3.1.3. hitung jumlah uang dan bandingkan dengan jumlah angka dan huruf pada lembar slip setoran, catat perincian uang / jumlah di halaman belakang lembar bukti kasir bila jumlahnya melebihi limit.
3.1.4. periksa kebenaran pengisian nomor rekening pada slip setoran
3.1.5. bubuhi stamp teller & stamp kas keliling pada slip setoran dan serahkan copy nasabah (slip) pada penyetor.
3.2. Setoran house cek / kliring :
3.2.1. terima slip setoran dan warkatnya serta cocokan nilai nominalnya.
3.2.2. periksa kelayakan warkat.
3.2.3. bubuhkan stamp teller & stamp kas keliling pada slip setoran dan pada lembar belakang warkat.
3.2.4. sampaikan pesan kepada penyetor, esok hari untuk (setoran house cek) atau lusa untuk (setoran kliring) diminta datang kembali dengan membawa copy nasabah (slip setoran) untuk mengetahui berhasil tidaknya penagihan warkatnya.
3.2.5. serahkan copy nasabah (slip setoran) kepada penyetor.
4. Setoran Lainnya
4.1. Setoran Inkaso :
4.1.1. terima slip permintaan inkaso dan warkatnya.
4.1.2. periksa kelayakan warkat.
4.1.3. cocokan kebenaran pengisian slip permintaan inkaso :
4.1.3.1. nomor warkat.
4.1.3.2. tanggal jatuh tempo warkat.
4.1.3.3. nama kota tujuan inkaso.
4.1.3.4. nominal.
4.1.3.5. tujuan pengkreditan hasil inkaso.
4.1.3.6. tandatangan penyetor.
4.1.4. bubuhkan stamp teller & stamp kas keliling pada slip permintaan inkaso dan pada lembar belakang warkat.
4.1.5. berikan lembar copy nasabah kepada penyetor.
4.1.6. sampaikan pesan kepada penyetor bahwa +\3 hari kerja setelah tanggal efektif agar mengubungi BMI, guna menanyakan hasil inkaso.
4.2. Setoran Transfer :
4.2.1. terima aplikasi transfer yang telah diisi oleh penyetor.
4.2.1.1. apabila sumber dana dari cash, maka :
hitung jumlah uang dan bandingkan dengan jumlah angka di huruf pada aplikasi, catat perincian uang / jumlah di halaman belakang pada lembar bukti kasir bila jumlahnya melebihi limit.
· periksa kebenaran dan kejelasan penulisan pada aplikasi transfer. operhitungkan biaya transfer yang harus ditangung oleh pengirim.
· bubuhi stamp teller & stamp kas keliling pada aplikasi.
· serahkan copy nasabah kepada penyetor / pengirim.
· sampaikan kepada pengirim, bahwa transfer ini akan dilakukan oleh BMI pada hari kerja berikutnya.
4.2.1.2. bila sumber dana dari pendebetan rekening :
· periksa kebenaran dan kejelasan penulisan pada aplikasi transfer. operhitungkan biaya transfer yang harus ditanggung oleh pengirim.
· bubuhi stamp teller & stamp kas keliling dan stamp "dilaksanakan bila dana cukup dan tanda tangan cocok".
· serahkan copy nasabah kepada penyetor / pengirim.
· sampaikan kepada pengirim, bahwa transfer ini akan dilaksanakan pada hari kerja berikutnya.
4.2.1.3. setoran untuk Pembukaan Deposito :
4.2.1.3.1. bila dana berasal tunai / cash :
· terima slip aplikasi deposito yang sudah diisi oleh penyetor.
· hitung jumlah uang dan bandingkan dengan jumlah angka dan huruf pada kontrak deposito.
· persilahkan mengisi aplikasi pembukaan deposito (ikuti POP 2005).
· bubuhkan stamp teller dan stamp kas keliling pada slip aplikasi deposito.
· serahkan slip copy nasabah kepada penyetor.
· sampaikan pesan bahwa bilyet deposito dapat diambil satu hari kerja berikutnya dengan membawa copy slip setor.
4.2.1.3.2.bila dana dari non cash :
· terima slip aplikasi deposito yang sudah diisi oleh penyetor.
· persilahkan penyetor mengisi aplikasi pembukaan deposito
· bubuhi stamp teller, stamp kas keliling dan stamp "dilaksanakan bila dana cukup dan tanda tangan cocok"
· serahkan slip copy nasabah kepada penyetor.
· sampaikan agar yang bersangkutan menghubungi keesokan harinya untuk setoran house cek / over booking atau lusa untuk setoran kliring dengan membawa copy slip setor untuk mengambil bilyet deposito.
4.3. Bila karena sesuatu dimana teller harus meninggalkan tempat bertugas (didalam mobil), maka semua bukti dan uang dibawah tanggung jawabnya harus tersimpan, teradministrasi dan terkunci dan diyakini bahwa orang lain tidak dapat exes langsung.
5. Proses Tutup Kas Keliling
5.1. kelompokan bukti setoran berdasarkan jenis transaksi, tunai, non tunai.
5.2. jumlahkan masing masing transaksi.
5.3. catat perhitungan transaksi tunai pada bloter, jumlahkan dan cocokan dengan saldo phisik uang yang ada.
6. Proses sore hari di kantor
6.1. serahkan kepada pejabat pemilik limit, bukti bukti tunai yang melebihi limit untuk dimintakan approval.
6.2. mintakan kepada Head Teller untuk dilakukan cash count.
6.3. buat ticket sesuai masing-masing jenis transaksi.
6.4. serahkan bukti bukti yang berhubungan dengan bagian yang terkait (Deposito, Inkaso, Transfer, C/A, Giro, Tabungan).
6.5. Lengkapi informasi pada bukti slip, karena adanya proses penyelesaian di kantor (misalnya nomor rekening, karena pembukaan rekening baru).
6.6. Input ke komputer semua bukti yang ada.
6.7. Cocokan saldo di komputer dengan bloter dan phisik uang tunai.
7. Proses penutupan dan penyimpanan box
4) Biaya atau Free Transaksi Inkaso adalah :
Rincian biaya yang dikeluarkan dalam melakukan Inkaso yaitu sebagai berikut :
* Outward collection (inkaso keluar) : 0,125% x nominal transfer (min USD 10, max USD 150) atau biasanya Rp 7.500,-
* Inward collection (inkaso masuk) : 0,125% x nominal transfer (min USD 10, max USD 150) + USD 35 atau biasanya Rp 5.000,-
sumber : google.com
Senin, 28 Maret 2011
Tugas 4 : Laporan Keuangan + Aktiva Pasiva Bank Mandiri
LAPORAN KEUANGAN BANK MANDIRI
Total Aktiva per 31 Desember 2006
Rp 267,5 triliun
Pangsa Pasar Dana Pihak Ketiga
15,2 %
Capital Adequacy Ratio (CAR)
25,3 %
Ikhtisar Keuangan Bank Mandiri Tahun 2006 (USD Juta)
LABA RUGI
1. Pendapatan Bunga Bersih
2. Pendapatan Selain Bunga (1)
3. Pendapatan Operasional (2)
4. Beban Overhead (3)
5. Beban Penyisihan/(Pembalikan) Penghapusan Aktiva Produktif dan
6. Komitmen & Kontinjensi
7. Beban Penyisihan/(Pembalikan) Penghapusan Lainnya
8. Laba (Rugi) Sebelum Taksiran Pajak Penghasilan dan Hak Minoritas
9. Laba (Rugi) Bersih
NERACA
1. Jumlah Aktiva = 29.714
2. Aktiva Produktif—Bruto = 27.291
3. Aktiva Produktif—Neto = 25.436
4. Kredit yang diberikan = 13.070
5. Penyisihan Penghapusan Kredit (4) = (1.598)
6. Jumlah Dana Pihak Ketiga = 22.849
7. Jumlah Kewajiban = 26.788
8. Jumlah Ekuitas = 2.926
RASIO-RASIO KEUANGAN
1. Imbal Hasil Rata-rata Aktiva (ROA)—Sebelum Pajak [5] = 1,1%
2. Imbal Hasil Rata-rata Ekuitas (ROE)—Setelah Pajak [6] = 10,0%
3. Marjin Pendapatan Bunga Bersih = 4,7%
4. Rasio Pendapatan Selain Bunga terhadap Pendapatan Operasional = 20,9%
5. Rasio Beban Overhead terhadap Pendapatan Operasional [7] = 48,9%
6. Rasio Beban Overhead terhadap Jumlah Aktiva = 2,3%
7. Rasio Kredit Bermasalah (Non Performing Loan/NPL)—Bruto = 16,3%
8. Rasio Kredit Bermasalah (Non Performing Loan/NPL)—Neto = 5,9%
9. Penyisihan Penghapusan Kredit terhadap Kredit Bermasalah
10. (Non Performing Loan/NPL) = 74,8%
11. Rasio Kredit terhadap Dana Pihak Ketiga–Non Bank = 57,2%
12. Rasio Kecukupan Modal Inti (Tier 1 Capital Ratio) [8] = 19,6%
13. Rasio Kecukupan Modal (Capital Adequacy Ratio/CAR ) [8] = 25,3%
NOTE
1. Termasuk keuntungan dari kenaikan nilai dan penjualan surat-surat berharga dan Obligasi Pemerintah.
2. Beban umum dan administrasi + Beban gaji & tunjangan pegawai.
3. Termasuk pendapatan yang ditangguhkan atas kredit yang dibeli dari BPPN.
4. Laba sebelum taksiran pajak penghasilan dan hak minoritas dibagi dengan rata-rata saldo triwulanan jumlah aktiva pada tahun yang bersangkutan.
5. Laba bersih dibagi rata-rata saldo triwulanan jumlah ekuitas pada tahun yang bersangkutan.
6. Beban overhead dibagi Pendapatan Operasional tidak termasuk keuntungan dari kenaikan nilai dan penjualan surat-surat berharga dan Obligasi Pemerintah.
7. Perhitungan rasio kecukupan modal inti (Tier I Capital Ratio) dan rasio kecukupan modal (CAR ) berdasarkan angka bank saja.
8. Ikhtisar keuangan tahun 2006 diatas, diambil dan/atau dihitung dari laporan keuangan konsolidasian PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. dan Anak-anak Perusahaan per tanggal. Oleh sebab itu bukan merupakan penyajian yang lengkap.
sumber : google.com
Total Aktiva per 31 Desember 2006
Rp 267,5 triliun
Pangsa Pasar Dana Pihak Ketiga
15,2 %
Capital Adequacy Ratio (CAR)
25,3 %
Ikhtisar Keuangan Bank Mandiri Tahun 2006 (USD Juta)
LABA RUGI
1. Pendapatan Bunga Bersih
2. Pendapatan Selain Bunga (1)
3. Pendapatan Operasional (2)
4. Beban Overhead (3)
5. Beban Penyisihan/(Pembalikan) Penghapusan Aktiva Produktif dan
6. Komitmen & Kontinjensi
7. Beban Penyisihan/(Pembalikan) Penghapusan Lainnya
8. Laba (Rugi) Sebelum Taksiran Pajak Penghasilan dan Hak Minoritas
9. Laba (Rugi) Bersih
NERACA
1. Jumlah Aktiva = 29.714
2. Aktiva Produktif—Bruto = 27.291
3. Aktiva Produktif—Neto = 25.436
4. Kredit yang diberikan = 13.070
5. Penyisihan Penghapusan Kredit (4) = (1.598)
6. Jumlah Dana Pihak Ketiga = 22.849
7. Jumlah Kewajiban = 26.788
8. Jumlah Ekuitas = 2.926
RASIO-RASIO KEUANGAN
1. Imbal Hasil Rata-rata Aktiva (ROA)—Sebelum Pajak [5] = 1,1%
2. Imbal Hasil Rata-rata Ekuitas (ROE)—Setelah Pajak [6] = 10,0%
3. Marjin Pendapatan Bunga Bersih = 4,7%
4. Rasio Pendapatan Selain Bunga terhadap Pendapatan Operasional = 20,9%
5. Rasio Beban Overhead terhadap Pendapatan Operasional [7] = 48,9%
6. Rasio Beban Overhead terhadap Jumlah Aktiva = 2,3%
7. Rasio Kredit Bermasalah (Non Performing Loan/NPL)—Bruto = 16,3%
8. Rasio Kredit Bermasalah (Non Performing Loan/NPL)—Neto = 5,9%
9. Penyisihan Penghapusan Kredit terhadap Kredit Bermasalah
10. (Non Performing Loan/NPL) = 74,8%
11. Rasio Kredit terhadap Dana Pihak Ketiga–Non Bank = 57,2%
12. Rasio Kecukupan Modal Inti (Tier 1 Capital Ratio) [8] = 19,6%
13. Rasio Kecukupan Modal (Capital Adequacy Ratio/CAR ) [8] = 25,3%
NOTE
1. Termasuk keuntungan dari kenaikan nilai dan penjualan surat-surat berharga dan Obligasi Pemerintah.
2. Beban umum dan administrasi + Beban gaji & tunjangan pegawai.
3. Termasuk pendapatan yang ditangguhkan atas kredit yang dibeli dari BPPN.
4. Laba sebelum taksiran pajak penghasilan dan hak minoritas dibagi dengan rata-rata saldo triwulanan jumlah aktiva pada tahun yang bersangkutan.
5. Laba bersih dibagi rata-rata saldo triwulanan jumlah ekuitas pada tahun yang bersangkutan.
6. Beban overhead dibagi Pendapatan Operasional tidak termasuk keuntungan dari kenaikan nilai dan penjualan surat-surat berharga dan Obligasi Pemerintah.
7. Perhitungan rasio kecukupan modal inti (Tier I Capital Ratio) dan rasio kecukupan modal (CAR ) berdasarkan angka bank saja.
8. Ikhtisar keuangan tahun 2006 diatas, diambil dan/atau dihitung dari laporan keuangan konsolidasian PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. dan Anak-anak Perusahaan per tanggal. Oleh sebab itu bukan merupakan penyajian yang lengkap.
sumber : google.com
Tugas 4 : Laporan Keuangan Bank / Pengertian
LAPORAN KEUANGAN BANK
Laporan keuangan adalah catatan informasi keuangan suatu bank pada suatu periode akuntansi yang dapat digunakan untuk menggambarkan kinerja bank tersebut. Laporan keuangan bank adalah bagian dari proses pelaporan keuangan.
Pada umumnya laporan keuangan bank terdiri dari neraca dan perhitungan rugi laba serta laporan perubahan modal, dimana neraca menggambarkan jumlah aktiva, hutang dan modal dari suatu perusahaan pada tanggal tertentu, sedangkan laporan rugi laba memperlihatkan hasil- hasil yang telah dicapai oleh bank serta biaya yang terjadi selama periode tertentu dan laporan perubahan modal menunjukan sumber dan penggunaan atau alasan-alasan yang menyebabkan perubahan modal perusahaan.
Komponen Laporan Keuangan Bank :
1. Neraca
Neraca atau laporan posisi keuangan (bahasa Inggris: balance sheet atau statement of financial position) adalah bagian dari laporan keuangan suatu entitas yang dihasilkan pada suatu periode akuntansi yang menunjukkan posisi keuangan entitas tersebut pada akhir periode tersebut. Neraca terdiri dari tiga unsur, yaitu aset, liabilitas, dan ekuitas yang dihubungkan dengan persamaan akuntansi berikut: aset = liabilitas + ekuitas
2 . Laporan Laba Rugi
Laporan laba rugi (Inggris:Income Statement atau Profit and Loss Statement) adalah bagian dari laporan keuangan suatu perusahaan yang dihasilkan pada suatu periode akuntansi yang menjabarkan unsur-unsur pendapatan dan beban perusahaan sehingga menghasilkan suatu laba (atau rugi) bersih. Unsur-unsur laporan laporan laba rugi biasanya terdiri dari:
a. Pendapatan dari penjualan
• Dikurangi Beban pokok penjualan
b. Laba/rugi kotor
• Dikurangi Beban usaha
c. Laba/rugi usaha
• Ditambah atau dikurangi Penghaslan/beban lain
d. Laba/rugi sebelum pajak
• Dikurangi Beban pajak
e. Laba/rugi bersih
3. Laporan Kuantitas Aktiva Produktif
Laporan kuantitas aktiva produktif adalah penanaman dana bank dalam bentuk pembiayaan, surat berharga, penyertaan, dan penanaman lain untuk memperoleh penghasilan
4. Ratio Keuangan
Rasio keuangan adalah perbandingan antara dua/kelompok data laporan keuangan dalam satu periode tertentu, data tersebut bisa antar data dari neraca dan data laporan laba rugi. Tujuannya adalah memberi gambaran kelemahan dan kemampuan finansial perusahaan dari tahun ketahun. Jenis-jenis analisa rasio keuangan adalah :
a. Rasio Likuiditas
Rasio ini berguna untuk mengukur kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban jangka pendeknya. Ada 3 (tiga) macam rasio likuiditas yang digunakan, yaitu :
1) Current Ratio
2) Acid Test Ratio
3) Cash Position Ratio
b. Rasio Solvabilitas
Rasio ini berguna untuk mengukur kemampuan perusahaan untuk memenuhi seluruh kewajiban-kewajibannya (hutang jangka pendek dan hutang jangka panjang). Ada 4 (empat) rasio solvabilitas yang digunakan. yaitu :
1) Total Debt To Equity Ratio
2) Total Debt To Total Assets Ratio
3) Long Term Debt To Equity
4) Long Term Debt To Total Assets
c . Rasio Profitabilitas
Rasio ini berguna untuk mengukur kemampuan perusahaan untuk menghasilkan laba dalam suatu periode tertentu. Ada 4 (empat rasio profitabilitas yang digunakan, yaitu :
1) Return On Equity (ROE)
2) Return On Assets (ROA)
3) Net Profit Margin
4) Gross Profit Margin
sumber : google.com
Laporan keuangan adalah catatan informasi keuangan suatu bank pada suatu periode akuntansi yang dapat digunakan untuk menggambarkan kinerja bank tersebut. Laporan keuangan bank adalah bagian dari proses pelaporan keuangan.
Pada umumnya laporan keuangan bank terdiri dari neraca dan perhitungan rugi laba serta laporan perubahan modal, dimana neraca menggambarkan jumlah aktiva, hutang dan modal dari suatu perusahaan pada tanggal tertentu, sedangkan laporan rugi laba memperlihatkan hasil- hasil yang telah dicapai oleh bank serta biaya yang terjadi selama periode tertentu dan laporan perubahan modal menunjukan sumber dan penggunaan atau alasan-alasan yang menyebabkan perubahan modal perusahaan.
Komponen Laporan Keuangan Bank :
1. Neraca
Neraca atau laporan posisi keuangan (bahasa Inggris: balance sheet atau statement of financial position) adalah bagian dari laporan keuangan suatu entitas yang dihasilkan pada suatu periode akuntansi yang menunjukkan posisi keuangan entitas tersebut pada akhir periode tersebut. Neraca terdiri dari tiga unsur, yaitu aset, liabilitas, dan ekuitas yang dihubungkan dengan persamaan akuntansi berikut: aset = liabilitas + ekuitas
2 . Laporan Laba Rugi
Laporan laba rugi (Inggris:Income Statement atau Profit and Loss Statement) adalah bagian dari laporan keuangan suatu perusahaan yang dihasilkan pada suatu periode akuntansi yang menjabarkan unsur-unsur pendapatan dan beban perusahaan sehingga menghasilkan suatu laba (atau rugi) bersih. Unsur-unsur laporan laporan laba rugi biasanya terdiri dari:
a. Pendapatan dari penjualan
• Dikurangi Beban pokok penjualan
b. Laba/rugi kotor
• Dikurangi Beban usaha
c. Laba/rugi usaha
• Ditambah atau dikurangi Penghaslan/beban lain
d. Laba/rugi sebelum pajak
• Dikurangi Beban pajak
e. Laba/rugi bersih
3. Laporan Kuantitas Aktiva Produktif
Laporan kuantitas aktiva produktif adalah penanaman dana bank dalam bentuk pembiayaan, surat berharga, penyertaan, dan penanaman lain untuk memperoleh penghasilan
4. Ratio Keuangan
Rasio keuangan adalah perbandingan antara dua/kelompok data laporan keuangan dalam satu periode tertentu, data tersebut bisa antar data dari neraca dan data laporan laba rugi. Tujuannya adalah memberi gambaran kelemahan dan kemampuan finansial perusahaan dari tahun ketahun. Jenis-jenis analisa rasio keuangan adalah :
a. Rasio Likuiditas
Rasio ini berguna untuk mengukur kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban jangka pendeknya. Ada 3 (tiga) macam rasio likuiditas yang digunakan, yaitu :
1) Current Ratio
2) Acid Test Ratio
3) Cash Position Ratio
b. Rasio Solvabilitas
Rasio ini berguna untuk mengukur kemampuan perusahaan untuk memenuhi seluruh kewajiban-kewajibannya (hutang jangka pendek dan hutang jangka panjang). Ada 4 (empat) rasio solvabilitas yang digunakan. yaitu :
1) Total Debt To Equity Ratio
2) Total Debt To Total Assets Ratio
3) Long Term Debt To Equity
4) Long Term Debt To Total Assets
c . Rasio Profitabilitas
Rasio ini berguna untuk mengukur kemampuan perusahaan untuk menghasilkan laba dalam suatu periode tertentu. Ada 4 (empat rasio profitabilitas yang digunakan, yaitu :
1) Return On Equity (ROE)
2) Return On Assets (ROA)
3) Net Profit Margin
4) Gross Profit Margin
sumber : google.com
Tugas 3 : Kebijakan Bank Indonesia
ARAH KEBIJAKAN BANK INDONESIA
Meningkatnya kegiatan ekonomi tahun 2010 ditopang oleh ketahanan dan kinerja sektor perbankan yang positif, tercermin dari terjaganya stabilitas. Financial Stability Index yang mencapai sebesar 1,75 atau jauh lebih rendah dibandingkan pada saat krisis 2007/2008 sebesar 2,43. Fungsi intermediasi juga meningkat meski masih ada peluang untuk lebih tumbuh, risiko kredit masih terjaga (NPL dibawah 5%), permodalan yang memadai (CAR mencapai 16%).
Sebagaimana diketahui Bank Indonesia telah mengeluarkan Paket Kebijakan Desember 2010 dengan sasaran utamanya adalah untuk memperkokoh stabilitas makroekonomi dan meningkatkan intermediasi dan ketahanan perbankan, yaitu:
1. Kebijakan untuk meningkatkan intermediasi perbankan yang dilakukan guna menjamin ketersediaan pasokan melalui pendalaman pasar, mendorong biaya pinjaman yang lebih efisien, melonggarkan bobot risiko untuk kredit ritel dan KMK serta upaya mengurangi asymmetric information dengan penyediaan data informasi kredit yang lebih akurat dan lengkap. Untuk lebih mendorong keluasan jangkauan dan kedalaman intermediasi, dilakukan upaya-upaya besar melalui program perluasan akses kepada lembaga keuangan (financial inclusion) dan program BPD Regional Champion.
2. Kebijakan untuk meningkatkan ketahanan bank yang dimaksudkan untuk lebih mendukung pertumbuhan bank, daya saing dan kemampuan dalam menyerap risiko. Untuk mencapainya akan dilakukan penguatan melalui penyempurnaan aturan terkait dengan fit and proper test, peningkatan fungsi kepatuhan bank umum, aktiva tertimbang menurut risiko, dan manajemen risiko terkait kerjasama bisnis Bancassurance.
3. Kebijakan untuk penguatan kelembagaan, daya saing dan ketahanan bank perkreditan rakyat dan bank syariah yang ditujukan untuk membangun kesetaraan playing field dengan bank konvensional. Upaya ini akan didukung penyempurnaan aturan yang terkait penilaian kualitas aktiva produktif, restrukturisasi pembiayaan bank dan unit syariah, batas maksimum pembiayaan dana BPR syariah, dan perubahan perizinan bank umum menjadi bank syariah.
4. Kebijakan untuk meningkatkan efektivitas fungsi pengawasan bank yang ditujukan untuk meningkatkan fungsi detektif early warning system dan penerapan macroprudential supervision. Untuk mencapainya dilakukan penyempurnaan aturan-aturan terkait dengan sistem pengawasan bank berdasarkan risiko, penetapan status dan tindak lanjut pengawasan bank (exit policy) dan penilaian tingkat kesehatan bank berdasarkan risiko.
Arah kebijakan ke depan difokuskan pada upaya untuk mentransformasikan kondisi perekonomian dan perbankan paska krisis saat ini, menuju pertumbuhan yang berkesinambungan, melalui:
1. Pemanfaatan pasokan devisa yang berkesinambungan untuk menutupi kebutuhan impor dan kebutuhan pembiayaan, disamping dapat digunakan untuk memperdalam pasar keuangan serta menopang stabilitas makro, utamanya nilai tukar.
2. Peningkatan permodalan dan kelembagaan serta daya saing perbankan nasional dengan mempercepat proses konsolidasi untuk menyongsong penerapan Masyarakat Ekonomi ASEAN.
3. Mendorong pertumbuhan yang produktif dan meningkatkan efisiensi dengan mendorong NIM perbankan ke arah yang lebih rendah, efisien, dan kondusif bagi dunia usaha, termasuk sektor UMKM.
4. Partisipatif dalam meningkatkan akses dan keterhubungan masyarakat dengan jasa keuangan maupun lembaga perbankan.
5. Pengembangan Sistem Pembayaran yang diupayakan agar lebih efisien, handal, mudah, dan aman dilakukan dengan menitikberatkan pada pembangunan infrastruktur, pengembangan sistem, dan penguatan aturan hukum. Upaya pengembangan di bidang Sistem Pembayaran tersebut juga terkait dalam rangka mendorong financial inclusion.
6. Arah implementasi Arsitektur Perbankan Indonesia (API) dilakukan dengan mendudukkan berbagai jenis bank pada posisi yang tepat, sesuai dengan alasan keberadaannya masing-masing agar satu sama lain dapat saling bersinergi dan mempertimbangkan roadmap API berdasarkan best practice perbankan.
7. Mempertimbangkan potensi demografis Indonesia dan relatif masih rendahnya akses keuangan masyarakat, Bank Indonesia bersama pemerintah sedang merumuskan strategi nasional keuangan inklusif.
8. Penguatan tata kelola untuk mencegah pengambilan risiko secara berlebihan bagi eksekutif yang berpotensi memunculkan moral hazard.
sumber : google.com
Meningkatnya kegiatan ekonomi tahun 2010 ditopang oleh ketahanan dan kinerja sektor perbankan yang positif, tercermin dari terjaganya stabilitas. Financial Stability Index yang mencapai sebesar 1,75 atau jauh lebih rendah dibandingkan pada saat krisis 2007/2008 sebesar 2,43. Fungsi intermediasi juga meningkat meski masih ada peluang untuk lebih tumbuh, risiko kredit masih terjaga (NPL dibawah 5%), permodalan yang memadai (CAR mencapai 16%).
Sebagaimana diketahui Bank Indonesia telah mengeluarkan Paket Kebijakan Desember 2010 dengan sasaran utamanya adalah untuk memperkokoh stabilitas makroekonomi dan meningkatkan intermediasi dan ketahanan perbankan, yaitu:
1. Kebijakan untuk meningkatkan intermediasi perbankan yang dilakukan guna menjamin ketersediaan pasokan melalui pendalaman pasar, mendorong biaya pinjaman yang lebih efisien, melonggarkan bobot risiko untuk kredit ritel dan KMK serta upaya mengurangi asymmetric information dengan penyediaan data informasi kredit yang lebih akurat dan lengkap. Untuk lebih mendorong keluasan jangkauan dan kedalaman intermediasi, dilakukan upaya-upaya besar melalui program perluasan akses kepada lembaga keuangan (financial inclusion) dan program BPD Regional Champion.
2. Kebijakan untuk meningkatkan ketahanan bank yang dimaksudkan untuk lebih mendukung pertumbuhan bank, daya saing dan kemampuan dalam menyerap risiko. Untuk mencapainya akan dilakukan penguatan melalui penyempurnaan aturan terkait dengan fit and proper test, peningkatan fungsi kepatuhan bank umum, aktiva tertimbang menurut risiko, dan manajemen risiko terkait kerjasama bisnis Bancassurance.
3. Kebijakan untuk penguatan kelembagaan, daya saing dan ketahanan bank perkreditan rakyat dan bank syariah yang ditujukan untuk membangun kesetaraan playing field dengan bank konvensional. Upaya ini akan didukung penyempurnaan aturan yang terkait penilaian kualitas aktiva produktif, restrukturisasi pembiayaan bank dan unit syariah, batas maksimum pembiayaan dana BPR syariah, dan perubahan perizinan bank umum menjadi bank syariah.
4. Kebijakan untuk meningkatkan efektivitas fungsi pengawasan bank yang ditujukan untuk meningkatkan fungsi detektif early warning system dan penerapan macroprudential supervision. Untuk mencapainya dilakukan penyempurnaan aturan-aturan terkait dengan sistem pengawasan bank berdasarkan risiko, penetapan status dan tindak lanjut pengawasan bank (exit policy) dan penilaian tingkat kesehatan bank berdasarkan risiko.
Arah kebijakan ke depan difokuskan pada upaya untuk mentransformasikan kondisi perekonomian dan perbankan paska krisis saat ini, menuju pertumbuhan yang berkesinambungan, melalui:
1. Pemanfaatan pasokan devisa yang berkesinambungan untuk menutupi kebutuhan impor dan kebutuhan pembiayaan, disamping dapat digunakan untuk memperdalam pasar keuangan serta menopang stabilitas makro, utamanya nilai tukar.
2. Peningkatan permodalan dan kelembagaan serta daya saing perbankan nasional dengan mempercepat proses konsolidasi untuk menyongsong penerapan Masyarakat Ekonomi ASEAN.
3. Mendorong pertumbuhan yang produktif dan meningkatkan efisiensi dengan mendorong NIM perbankan ke arah yang lebih rendah, efisien, dan kondusif bagi dunia usaha, termasuk sektor UMKM.
4. Partisipatif dalam meningkatkan akses dan keterhubungan masyarakat dengan jasa keuangan maupun lembaga perbankan.
5. Pengembangan Sistem Pembayaran yang diupayakan agar lebih efisien, handal, mudah, dan aman dilakukan dengan menitikberatkan pada pembangunan infrastruktur, pengembangan sistem, dan penguatan aturan hukum. Upaya pengembangan di bidang Sistem Pembayaran tersebut juga terkait dalam rangka mendorong financial inclusion.
6. Arah implementasi Arsitektur Perbankan Indonesia (API) dilakukan dengan mendudukkan berbagai jenis bank pada posisi yang tepat, sesuai dengan alasan keberadaannya masing-masing agar satu sama lain dapat saling bersinergi dan mempertimbangkan roadmap API berdasarkan best practice perbankan.
7. Mempertimbangkan potensi demografis Indonesia dan relatif masih rendahnya akses keuangan masyarakat, Bank Indonesia bersama pemerintah sedang merumuskan strategi nasional keuangan inklusif.
8. Penguatan tata kelola untuk mencegah pengambilan risiko secara berlebihan bagi eksekutif yang berpotensi memunculkan moral hazard.
sumber : google.com
Tugas 2 : Fungsi dan Peranan Bank Sentral
Fungsi dan Peran Bank Sentral
Bank Sentral adalah bank yang merupakan pusat struktur moneter dan perbankan di negara yang bersangkutan dan yang melaksanakan (sejauh dapat dilaksanakan dan untuk kepentingan ekonomi nasional) fungsi-fungsi sebagai berikut:
1. Memperlancar lalu lintas pembayaran
a. menciptakan uang kartal
b. menyelenggarakan kliring antar bank umum.
2. Sebagai bankir, agen dan penasehat pemerintah.
Bank Sentral sebagai bankir :
a. memelihara rekening pemerintah
b. memberikan pinjaman sementara
c. memberikan pinjaman khusus
d. melaksanakan transaksi yang menyangkut jual beli valuta asing (valas)
e. menerima pembayaran pajak
f. membantu pembayaran pemerintah dari pusat ke daerah,
g. membantu pengedaran surat berharga pemerintah
h. mengumpulkan dan menganalisis data ekonomi
Bank sentral sebagai agen dan penasehat pemerintah :
a. mengadministrasi dan mengelola hutang nasional
b. memberikan jasa pembayaran bunga atas hutang
c. memberikan saran dan informasi mengenai keadaan pasar uang dan modal.
3. Memelihara cadangan/cash reserve bank umum
4. Memelihara cadangan devisa negara :
a. internal reserve, untuk keperluan jumlah uang beredar
b. eksternal reserve, untuk alat pernbayaran internasional
5. Sebagai bankers bank dan lender of last resort,
6. Mengawasi kredit
7. Mengawasi bank (bank supervision):
a. Prudential Supervision: pengawasan bank yang diarahkan agar individual bank dapat dijaga kelangsungan hidupnya sehingga kepentingan masyarakat dapat dilindungi.
b. Monetary Supervision: menjaga nilai mata uang negara yang bersangkutan sehingga bank tersebut dapat menjadi penyangga kebijakan moneter maupun kebijakan ekonomi pemerintah lainnya.
sumber : google.com
Bank Sentral adalah bank yang merupakan pusat struktur moneter dan perbankan di negara yang bersangkutan dan yang melaksanakan (sejauh dapat dilaksanakan dan untuk kepentingan ekonomi nasional) fungsi-fungsi sebagai berikut:
1. Memperlancar lalu lintas pembayaran
a. menciptakan uang kartal
b. menyelenggarakan kliring antar bank umum.
2. Sebagai bankir, agen dan penasehat pemerintah.
Bank Sentral sebagai bankir :
a. memelihara rekening pemerintah
b. memberikan pinjaman sementara
c. memberikan pinjaman khusus
d. melaksanakan transaksi yang menyangkut jual beli valuta asing (valas)
e. menerima pembayaran pajak
f. membantu pembayaran pemerintah dari pusat ke daerah,
g. membantu pengedaran surat berharga pemerintah
h. mengumpulkan dan menganalisis data ekonomi
Bank sentral sebagai agen dan penasehat pemerintah :
a. mengadministrasi dan mengelola hutang nasional
b. memberikan jasa pembayaran bunga atas hutang
c. memberikan saran dan informasi mengenai keadaan pasar uang dan modal.
3. Memelihara cadangan/cash reserve bank umum
4. Memelihara cadangan devisa negara :
a. internal reserve, untuk keperluan jumlah uang beredar
b. eksternal reserve, untuk alat pernbayaran internasional
5. Sebagai bankers bank dan lender of last resort,
6. Mengawasi kredit
7. Mengawasi bank (bank supervision):
a. Prudential Supervision: pengawasan bank yang diarahkan agar individual bank dapat dijaga kelangsungan hidupnya sehingga kepentingan masyarakat dapat dilindungi.
b. Monetary Supervision: menjaga nilai mata uang negara yang bersangkutan sehingga bank tersebut dapat menjadi penyangga kebijakan moneter maupun kebijakan ekonomi pemerintah lainnya.
sumber : google.com
Tugas 1 : Pengertian, Klasifikasi, Tugas, Fungsi, Kegiatan Bank
Pengertian Bank
Strategi bank dalam menghimpun dana adalah dengan memberikan penarik bagi nasabahnya berupa balas jasa yang menarik dan menguntungkan. Balas jasa tersebut dapat berupa bunga bagi bank yang berdasarkan prinsip konvensional dan bagi hasil untuk bank yang berdasarkan prinsip syariah. Kemudian penarikan lainnya dapat berupa cendra mata, hadiah, undian, atau balas jasa lainnya, semakin beragam dan menguntungkan balas jasa yang diberikan, maka akam menambah minat masyarakat untuk menyimpan uangnya.
Menurut pasal 1 Undang - Undang No. 4 Tahun 2003 tentang Perbankan, Bank adalah Bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Sedangkan berdasarkan pasal 1 Undang – Undang No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan Undang – Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Bank didefinisikan sebagai berikut : Bank adalah badan usaha yang menghimpun dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Fungsi Pokok Bank
Bank sebagai lembaga perantara keuangan memberikan jasa - jasa keuangan baik kepada pihak yang membutuhkan dana dan pihak yang memiliki dana bank - bank melakukan beberapa fungsi dasar sementara tetap menjalankan kegiatan rutinnya di bidang keuangan. Fungsi dasar dan bank dapat dilihat dan keterangan berikut. Bank memiliki fungsi pokok sebagai berikut ( Dahlan Siamat 2001 : 88)
1) Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi.
2) Menciptakan uang.
3) Menghimpun dana dan menyalurkan kepada masyarakat.
4) Menawarkan jasa - jasa keuangan lain.
5) Menyediakan fasilitas untuk perdagangan intemasional.
6) Menyediakan pelayanan penyimpanan untuk barang - barang berharga.
7) Menyediakan jasa - jasa pengelolaan dana.
Klasifikasi Bank
1. Menurut Fungsi
a. Bank Sentral (Bank Indonesia) sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 dan UU No.13 tahun 1968 mempunyai tugas pokok membantu pemerintah dalam hal mengatur, menjaga dan memelihara stabilitas nilai rupiah serta mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hdup rakyat.
b. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa lalu lintas pembayaran.
c. Bank Tabungan merupakan bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk tabungan dan dalam usahanya terutama memperbungakan dananya dalam kertas berharga.
d. Bank Pembangunan adalah bank yang pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk deposito dan atau mengeluarkan kertas berharga jangka menengah dan jangka panjang serta dalam usahanya terutama memberikan kredit jangka menengah dan jangka panjang dibidang pembangunan.
2. Menurut Kepemilikan
a. Bank Pemerintah
b. Bank Pemerintah Daerah
c. Bank Swasta nasional
d. Bank asing
e. Bank koperasi
3. Menurut Kemampuan Mengedarkan Uang
a. Bank Primer
b. Bank Sekunder
Tugas Bank
A. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
1) Menetapkan sasaran monter dengan memperhatikan laju inflasi yang ditetapkannya.
2) Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara termasuk tetapi tidak terbatas pada :
- Operasi pasar terbuka di pasar uang, baik rupiah maupun valuta asing
- Penetapan tingkat diskonto
- Penetapan cadangan wajib minimum dan
- Pengaturan kredit dan pembiayaan
B. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
1) Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas jasa sisa pembayaran.
2) Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya.
3) Menetapkan penggunaan alat pembayaran.
Kegiatan Bank
1) Penghimpunan dana (giro, deposito, tabungan) dengan sasaran meminimumkan biaya.
2) Pengalokasian / penggunaan dana dalam bentuk pinjaman dengan sasaran memaksimumkan penerimaan.
3) Pelayanan jasa keuangan (transfer, letter of credit, traveller cheque, money changer, inkaso bank garansi dll) dan jasa non keuangan (save deposit box).
Sumber : google.com
Strategi bank dalam menghimpun dana adalah dengan memberikan penarik bagi nasabahnya berupa balas jasa yang menarik dan menguntungkan. Balas jasa tersebut dapat berupa bunga bagi bank yang berdasarkan prinsip konvensional dan bagi hasil untuk bank yang berdasarkan prinsip syariah. Kemudian penarikan lainnya dapat berupa cendra mata, hadiah, undian, atau balas jasa lainnya, semakin beragam dan menguntungkan balas jasa yang diberikan, maka akam menambah minat masyarakat untuk menyimpan uangnya.
Menurut pasal 1 Undang - Undang No. 4 Tahun 2003 tentang Perbankan, Bank adalah Bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Sedangkan berdasarkan pasal 1 Undang – Undang No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan Undang – Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Bank didefinisikan sebagai berikut : Bank adalah badan usaha yang menghimpun dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Fungsi Pokok Bank
Bank sebagai lembaga perantara keuangan memberikan jasa - jasa keuangan baik kepada pihak yang membutuhkan dana dan pihak yang memiliki dana bank - bank melakukan beberapa fungsi dasar sementara tetap menjalankan kegiatan rutinnya di bidang keuangan. Fungsi dasar dan bank dapat dilihat dan keterangan berikut. Bank memiliki fungsi pokok sebagai berikut ( Dahlan Siamat 2001 : 88)
1) Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi.
2) Menciptakan uang.
3) Menghimpun dana dan menyalurkan kepada masyarakat.
4) Menawarkan jasa - jasa keuangan lain.
5) Menyediakan fasilitas untuk perdagangan intemasional.
6) Menyediakan pelayanan penyimpanan untuk barang - barang berharga.
7) Menyediakan jasa - jasa pengelolaan dana.
Klasifikasi Bank
1. Menurut Fungsi
a. Bank Sentral (Bank Indonesia) sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 dan UU No.13 tahun 1968 mempunyai tugas pokok membantu pemerintah dalam hal mengatur, menjaga dan memelihara stabilitas nilai rupiah serta mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hdup rakyat.
b. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa lalu lintas pembayaran.
c. Bank Tabungan merupakan bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk tabungan dan dalam usahanya terutama memperbungakan dananya dalam kertas berharga.
d. Bank Pembangunan adalah bank yang pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk deposito dan atau mengeluarkan kertas berharga jangka menengah dan jangka panjang serta dalam usahanya terutama memberikan kredit jangka menengah dan jangka panjang dibidang pembangunan.
2. Menurut Kepemilikan
a. Bank Pemerintah
b. Bank Pemerintah Daerah
c. Bank Swasta nasional
d. Bank asing
e. Bank koperasi
3. Menurut Kemampuan Mengedarkan Uang
a. Bank Primer
b. Bank Sekunder
Tugas Bank
A. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
1) Menetapkan sasaran monter dengan memperhatikan laju inflasi yang ditetapkannya.
2) Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara termasuk tetapi tidak terbatas pada :
- Operasi pasar terbuka di pasar uang, baik rupiah maupun valuta asing
- Penetapan tingkat diskonto
- Penetapan cadangan wajib minimum dan
- Pengaturan kredit dan pembiayaan
B. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
1) Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas jasa sisa pembayaran.
2) Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya.
3) Menetapkan penggunaan alat pembayaran.
Kegiatan Bank
1) Penghimpunan dana (giro, deposito, tabungan) dengan sasaran meminimumkan biaya.
2) Pengalokasian / penggunaan dana dalam bentuk pinjaman dengan sasaran memaksimumkan penerimaan.
3) Pelayanan jasa keuangan (transfer, letter of credit, traveller cheque, money changer, inkaso bank garansi dll) dan jasa non keuangan (save deposit box).
Sumber : google.com
Langganan:
Postingan (Atom)