Hak Dan Kewajiban Warga Negara
Hak Warga Negara meliputi :
[1.] Setiap warga negara memiliki hak dan kebebasan dalam memeluk agama masing-masing
[2.] Setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum
[3.] Setiap warga negara memiliki hak dalam menyampaikan pendapat selama tidak menyinggung soal SARA.
[4.] dan lain sebagainya.
Kewajiban Warga Negara meliputi :
[1.] Setiap warga negara wajib dalam usaha pembelaan negara
[2.] Setiap warga negara wajib dalam mengikuti pemilu
[3.] Setiap warga negara wajib menghargai hak asasi orang lain
[4.] Setiap warga negara wajib hidup bergotong-royong
[5.] dan lain sebagainya.
Kamis, 03 November 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar