Kamis, 03 November 2011

Tugas 5 - Ilmu Sosial Dasar

Hak Dan Kewajiban Warga Negara

Hak Warga Negara meliputi :
[1.] Setiap warga negara memiliki hak dan kebebasan dalam memeluk agama masing-masing
[2.] Setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum
[3.] Setiap warga negara memiliki hak dalam menyampaikan pendapat selama tidak menyinggung soal SARA.
[4.] dan lain sebagainya.

Kewajiban Warga Negara meliputi :
[1.] Setiap warga negara wajib dalam usaha pembelaan negara
[2.] Setiap warga negara wajib dalam mengikuti pemilu
[3.] Setiap warga negara wajib menghargai hak asasi orang lain
[4.] Setiap warga negara wajib hidup bergotong-royong
[5.] dan lain sebagainya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar