Kamis, 10 November 2011

Tugas 6 - Ilmu Sosial Dasar

Korupsi
Definisi korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere = busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) menurut Transparency International adalah perilaku pejabat publik, baik politikus atau politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut :
[1.] perbuatan melawan hukum
[2.] penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana
[3.] memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi
[4.] merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, diantaranya:
a) memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan)
b) penggelapan dalam jabatan
c) pemerasan dalam jabatan
d) ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara)
e) menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara)

Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah atau pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, di mana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja.

Sebab-Sebab Terjadinya Korupsi
[1.] Gaji yang rendah, serta kurang sempurnanya peraturan perundang-undangan, administrasi yang lamban dan sebagainya.
[2.] Warisan pemerintahan colonial.
[3.] Sikap mental pegawai yang ingin cepat kaya dengan cara yang tidak halal, baik ada kesadaran bernegara, tidak ada pengetahuan pada pekerjaan yang dilakukan oleh pejabat pemerintah.

Akibat Korupsi
1. Tata ekonomi, seperti larinya modal keluar negeri, gangguan terhadap perusahaan, dan juga gangguan pada penanaman modal.
2. Tata sosial budaya, seperti revolusi sosial dan ketimpangan sosial.
3. Tata politik, seperti pengambil alihan kekuasaan, hilangnya bantuan luar negeri, hilangnya kewibawaan pemerintah, dan ketidakstabilan politik.
4. Tata administrasi, seperti tidak efisien, kurangnya kemampuan administrasi, hilangnya keahlian, hilangnya sumber-sumber negara, keterbatasan kebijaksanaan pemerintah, dan juga pengambilan tindakan-tindakan represif.

Secara umum akibat dari korupsi yaitu merugikan negara dan merusak sendi-sendi kebersamaan serta memperlambat tercapainya tujuan nasional seperti yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Upaya Penanggulangan Korupsi
Upaya penanggulangan korupsi yaitu bersifat Preventif dan Represif. Pencegahan (preventif) yang perlu dilakukan yaitu :
a) Menumbuhkan dan membangun etos kerja pejabat maupun pegawai tentang pemisahan yang jelas antara milik negara atau perusahaan dengan milik pribadi.
b) Mengusahakan perbaikan penghasilan (gaji).
c) Menumbuhkan kebanggaan-kebanggaan dan atribut kehormatan diri setiap jabatan dan pekerjaan.
d) Teladan sebagai pelaku pimpinan atau atasan lebih efektif dalam memasyarakatkan pandangan, penilaian, dan kebijakan.
e) Terbuka untuk kontrol.
f) Adanya kontrol sosial dan sanksi sosial.
g) Menumbuhkan rasa “sense of belongingness” diantara para pejabat dan pegawai.

Sedangkan tindakan yang bersifat Represif adalah menegakkan hokum yang berlaku pada koruptor dan penayangan wajah koruptor dilayar televisi dan pencatatan ulang (herregistrasi) kekayaan pejabat dan pegawai.

sumber : KORUPSI DI INDONESIA: MASALAH DAN SOLUSINYA oleh Dra. ERIKA REVIDA, MS.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar