Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pengertian Pancasila sebagai dasar negara diperoleh dari alinea keempat Pembukaan UUD 1945 dan sebagaimana tertuang dalam Memorandum DPR-GR 9 Juni 1966 yang menandaskan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang telah dimurnikan dan dipadatkan oleh PPKI atas nama rakyat Indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia. Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 juga menegaskan bahwa kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tertib hukum di Indonesia.
Sifat dasar Pancasila yang pertama dan utama, yakni sebagai dasar Negara Republik Indonesia. Pancasila yang terkandung dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 tersebut ditetapkan sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI yang dapat dianggap sebagai penjelmaan kehendak seluruh rakyat Indonesia yang merdeka.
Dengan syarat utama sebuah bangsa menurut Ernest Renan: kehendak untuk bersatu dan memahami Pancasila dari sejarahnya dapat diketahui bahwa Pancasila merupakan sebuah kompromi dan konsensus nasional karena memuat nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh semua golongan dan lapisan masyarakat Indonesia.
Maka Pancasila merupakan intelligent choice karena mengatasi keanekaragaman dalam masyarakat Indonesia dengan tetap toleransi terhadap adanya perbedaan. Penetapan Pancasila sebagai dasar negara tak hendak menghapuskan perbedaan, tetapi merangkum semuanya dalam satu semboyan empiris khas Indonesia yang dinyatakan dalam “Bhinneka Tunggal Ika”.
Penetapan Pancasila sebagai dasar negara itu memberikan pengertian bahwa negara Indonesia adalah Negara Pancasila. Hal itu mengandung arti bahwa negara harus tunduk kepadanya, membela dan melaksanakannya dalam seluruh perundang-undangan. Negara Pancasila adalah suatu negara yang didirikan, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia (kemanusiaan yang adil dan beradab), agar masing-masing dapat hidup layak sebagai manusia, mengembangkan dirinya dan mewujudkan kesejahteraannya lahir batin selengkap mungkin, memajukan kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir batin seluruh rakyat, dan mencerdaskan kehidupan bangsa (keadilan sosial).
Pancasila sebagai dasar negara berfungsi sebagai dasar filosofis untuk menata dan mengatur penyelenggaraan negara. Hal tersebut dapat dijabarkan bahwa Pancasila sebagai dasar negara berarti:
1. Pancasila dijadikan dasar dalam penyelenggaran negara
2. Pancasila dijadikan dasar dalam pengaturan dan sistem pemerintahan negara
3. Pancasila merupakan sumber hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Sumber : http://ruhcitra.wordpress.com/2008/11/01/pancasila-sebagai-dasar-negara/
Aplikasi Pancasila Dalam Kehidupan Bernegara
Penerapan pancasila dapat dicerminkan berdasarkan sila yang terdapat pada pancasila .
[1.] Ketuhanan Yang Maha Esa
Maksudnya setiap warga negara wajib dan bebas dalam memeluk agama yang dipercaya dan diyakini oleh dirinya sendiri tanpa campur tangan orang lain. Karena kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa merupakan suatu bentuk hak asasi manusia.
[2.] Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Maksudnya setiap warga negara wajib bersikap adil dan beradab kepada sesama manusia.
[3.] Persatuan Indonesia
Maksudnya seluruh warga negara wajib dan ikut serta dalam proses untuk persatuan suatu bangsa Indonesia.
[4.] Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Maksudnya seorang pemimpin wajib mempunyai sikap bijaksana dalam memimpin suatu Negara, tanpa bertindak sesuai dengan keinginannya sendiri.
[5.] Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Maksudnya seorang pemimpin wajib bersikap adil terhadap seluruh warga negara tanpa menilai segalanya dari uang dan jabatan yang dimiliki warga negara itu sendiri.
Kamis, 03 November 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar