Kamis, 10 November 2011

Tugas 6 - Ilmu Sosial Dasar

Korupsi
Definisi korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere = busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) menurut Transparency International adalah perilaku pejabat publik, baik politikus atau politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut :
[1.] perbuatan melawan hukum
[2.] penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana
[3.] memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi
[4.] merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, diantaranya:
a) memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan)
b) penggelapan dalam jabatan
c) pemerasan dalam jabatan
d) ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara)
e) menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara)

Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah atau pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, di mana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja.

Sebab-Sebab Terjadinya Korupsi
[1.] Gaji yang rendah, serta kurang sempurnanya peraturan perundang-undangan, administrasi yang lamban dan sebagainya.
[2.] Warisan pemerintahan colonial.
[3.] Sikap mental pegawai yang ingin cepat kaya dengan cara yang tidak halal, baik ada kesadaran bernegara, tidak ada pengetahuan pada pekerjaan yang dilakukan oleh pejabat pemerintah.

Akibat Korupsi
1. Tata ekonomi, seperti larinya modal keluar negeri, gangguan terhadap perusahaan, dan juga gangguan pada penanaman modal.
2. Tata sosial budaya, seperti revolusi sosial dan ketimpangan sosial.
3. Tata politik, seperti pengambil alihan kekuasaan, hilangnya bantuan luar negeri, hilangnya kewibawaan pemerintah, dan ketidakstabilan politik.
4. Tata administrasi, seperti tidak efisien, kurangnya kemampuan administrasi, hilangnya keahlian, hilangnya sumber-sumber negara, keterbatasan kebijaksanaan pemerintah, dan juga pengambilan tindakan-tindakan represif.

Secara umum akibat dari korupsi yaitu merugikan negara dan merusak sendi-sendi kebersamaan serta memperlambat tercapainya tujuan nasional seperti yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Upaya Penanggulangan Korupsi
Upaya penanggulangan korupsi yaitu bersifat Preventif dan Represif. Pencegahan (preventif) yang perlu dilakukan yaitu :
a) Menumbuhkan dan membangun etos kerja pejabat maupun pegawai tentang pemisahan yang jelas antara milik negara atau perusahaan dengan milik pribadi.
b) Mengusahakan perbaikan penghasilan (gaji).
c) Menumbuhkan kebanggaan-kebanggaan dan atribut kehormatan diri setiap jabatan dan pekerjaan.
d) Teladan sebagai pelaku pimpinan atau atasan lebih efektif dalam memasyarakatkan pandangan, penilaian, dan kebijakan.
e) Terbuka untuk kontrol.
f) Adanya kontrol sosial dan sanksi sosial.
g) Menumbuhkan rasa “sense of belongingness” diantara para pejabat dan pegawai.

Sedangkan tindakan yang bersifat Represif adalah menegakkan hokum yang berlaku pada koruptor dan penayangan wajah koruptor dilayar televisi dan pencatatan ulang (herregistrasi) kekayaan pejabat dan pegawai.

sumber : KORUPSI DI INDONESIA: MASALAH DAN SOLUSINYA oleh Dra. ERIKA REVIDA, MS.

Kamis, 03 November 2011

Tugas 5 - Ilmu Sosial Dasar

Hak Dan Kewajiban Warga Negara

Hak Warga Negara meliputi :
[1.] Setiap warga negara memiliki hak dan kebebasan dalam memeluk agama masing-masing
[2.] Setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum
[3.] Setiap warga negara memiliki hak dalam menyampaikan pendapat selama tidak menyinggung soal SARA.
[4.] dan lain sebagainya.

Kewajiban Warga Negara meliputi :
[1.] Setiap warga negara wajib dalam usaha pembelaan negara
[2.] Setiap warga negara wajib dalam mengikuti pemilu
[3.] Setiap warga negara wajib menghargai hak asasi orang lain
[4.] Setiap warga negara wajib hidup bergotong-royong
[5.] dan lain sebagainya.

Tugas 4 - Ilmu Sosial Dasar

Pancasila Sebagai Dasar Negara

Pengertian Pancasila sebagai dasar negara diperoleh dari alinea keempat Pembukaan UUD 1945 dan sebagaimana tertuang dalam Memorandum DPR-GR 9 Juni 1966 yang menandaskan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang telah dimurnikan dan dipadatkan oleh PPKI atas nama rakyat Indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia. Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 juga menegaskan bahwa kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tertib hukum di Indonesia.
Sifat dasar Pancasila yang pertama dan utama, yakni sebagai dasar Negara Republik Indonesia. Pancasila yang terkandung dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 tersebut ditetapkan sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI yang dapat dianggap sebagai penjelmaan kehendak seluruh rakyat Indonesia yang merdeka.
Dengan syarat utama sebuah bangsa menurut Ernest Renan: kehendak untuk bersatu dan memahami Pancasila dari sejarahnya dapat diketahui bahwa Pancasila merupakan sebuah kompromi dan konsensus nasional karena memuat nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh semua golongan dan lapisan masyarakat Indonesia.
Maka Pancasila merupakan intelligent choice karena mengatasi keanekaragaman dalam masyarakat Indonesia dengan tetap toleransi terhadap adanya perbedaan. Penetapan Pancasila sebagai dasar negara tak hendak menghapuskan perbedaan, tetapi merangkum semuanya dalam satu semboyan empiris khas Indonesia yang dinyatakan dalam “Bhinneka Tunggal Ika”.
Penetapan Pancasila sebagai dasar negara itu memberikan pengertian bahwa negara Indonesia adalah Negara Pancasila. Hal itu mengandung arti bahwa negara harus tunduk kepadanya, membela dan melaksanakannya dalam seluruh perundang-undangan. Negara Pancasila adalah suatu negara yang didirikan, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia (kemanusiaan yang adil dan beradab), agar masing-masing dapat hidup layak sebagai manusia, mengembangkan dirinya dan mewujudkan kesejahteraannya lahir batin selengkap mungkin, memajukan kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir batin seluruh rakyat, dan mencerdaskan kehidupan bangsa (keadilan sosial).
Pancasila sebagai dasar negara berfungsi sebagai dasar filosofis untuk menata dan mengatur penyelenggaraan negara. Hal tersebut dapat dijabarkan bahwa Pancasila sebagai dasar negara berarti:
1. Pancasila dijadikan dasar dalam penyelenggaran negara
2. Pancasila dijadikan dasar dalam pengaturan dan sistem pemerintahan negara
3. Pancasila merupakan sumber hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

Sumber : http://ruhcitra.wordpress.com/2008/11/01/pancasila-sebagai-dasar-negara/


Aplikasi Pancasila Dalam Kehidupan Bernegara

Penerapan pancasila dapat dicerminkan berdasarkan sila yang terdapat pada pancasila .
[1.] Ketuhanan Yang Maha Esa
Maksudnya setiap warga negara wajib dan bebas dalam memeluk agama yang dipercaya dan diyakini oleh dirinya sendiri tanpa campur tangan orang lain. Karena kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa merupakan suatu bentuk hak asasi manusia.

[2.] Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Maksudnya setiap warga negara wajib bersikap adil dan beradab kepada sesama manusia.

[3.] Persatuan Indonesia
Maksudnya seluruh warga negara wajib dan ikut serta dalam proses untuk persatuan suatu bangsa Indonesia.

[4.] Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Maksudnya seorang pemimpin wajib mempunyai sikap bijaksana dalam memimpin suatu Negara, tanpa bertindak sesuai dengan keinginannya sendiri.

[5.] Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Maksudnya seorang pemimpin wajib bersikap adil terhadap seluruh warga negara tanpa menilai segalanya dari uang dan jabatan yang dimiliki warga negara itu sendiri.